Langgam.id - Pemerintah Kota Padang Panjang meminta para perantau dari daerah itu menahan diri agar tidak mudik. Imbauan untuk tidak pulang kampung itu bahkan disampaikan lewat surat resmi.
“Surat imbauan ini disampaikan kepada paguyuban perantau yang tergabung dalam IKAPABASKO (Ikatan Keluarga Padang Panjang, Batipuah, Sapuluah Koto), dan IMPP (Ikatan Masyarakat Padang Panjang). Kita minta tundalah untuk sementara keinginan untuk pulang kampung dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” kata Plt. Kepala BPBD Kesbangpol Padang Panjang, Zulheri, Minggu (2/4/2021).
Zulheri mengatakan, imbauan ini disampaikan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan. Kondisi tersebut juga terjadi di daerah para perantau.
“Banyak warga Padang Panjang yang merantau, berdomisili di daerah-daerah yang terpapar dan kasus Covid-19 makin melonjak. Merujuk kepada Hadist Nabi, janganlah masuk ke wilayah yang sedang dilanda wabah dan jangan pula keluar dari daerah tersebut,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat di Padang Panjang tetap menjalankan protokol kesehatan. Petugas juga akan terus melakukan razia dan memberikan sanksi kepada para pelanggar.
“Bagi yang melanggar prokes Covid-19 ini, Tim Penegakan Disiplin Covid-19 yang terdiri TNI/POLRI, BPBD, Pol PP Damkar dan Dishub akan melakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Perda," ucapnya. (*ABW)