Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pedagang Pasar Raya Padang meminta pemko memberikan pemutihan tagihan retribusi yang menunggak.
Langgam.id - Sejumlah pedagang di Pasar Raya Padang, Sumatra Barat (Sumbar) meminta pemerintah kota (pemko) memberikan pemutihan terhadap tagihan retribusi yang menunggak.
Untuk menyampaikan permintaan tersebut, sejumlah pedagang mendatangi kantor DPRD Kota Padang. Mereka menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD terkait pemutihan retribusi lewat hearing.
Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Irwan Syofian mengatakan, kedatangan pihaknya ke DPRD untuk menyampaikan retribusi yang menunggak oleh pedagang. Pedagang meminta agar dilakukan pemutihan.
"Karena kami tidak sanggup membayar, apalagi karena ulah pandemi sangat terpuruk ekonomi kami," katanya di kantor DPRD Padang, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, lama penunggakan bermacam-macam seperti setahun, dua tahun hingga tiga tahun. Dia menjelaskan pada Pasar Raya Fase 7 saja dahulu Pemko Padang bisa melakukan pemutihan retribusi hingga tertunggak lima tahun.
"Oleh karena itu, kehadiran kami di sini meminta bantuan kepada DPRD Kota Padang untuk membicarakan pemutihan retribusi kepada Pemko Padang,” ucapnya.
Irwan menjelaskan, jika Pemko Padang dapat melakukan pemutihan retribusi dari nominal Rp50 ribu ke atas, maka para pedagang berjanji akan memulai pembayaran kembali yang dimulai dari Januari 2022 ini.
“Kalau Pemko Padang mau mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pemutihan, kita akan melakukan pembayaran kembali terhitung Januari 2022 ini,” tambahnya.
Selain itu, ia meminta Pemko Padang untuk menyelesaikan proses kartu kuning pedagang yang berada di Blok II Pasar Raya Padang agar segera dikeluarkan.
Anggota DPRD Padang yang memimpin hearing Elly Thrisyanti menjelaskan, permasalahan Pasar Raya dari dulu hingga sekarang masih tentang hal yang sama.
“Kami telah melakukan pembicaraan dengan instansi terkait namun belum terselesaikan hingga sekarang. Pasar Raya tidak tertata dengan baik, malah cenderung semakin semrawut,” ucapnya.
Dia juga mempertanyakan penumpukan-penumpukan retribusi yang tidak tertagih oleh Pemko Padang terhadap para pedagang.
Dia mempertanyakan kinerja dari para penagih retribusi ini, baik dari Bapenda maupun Dinas Perdagangan.
"Kenapa terjadi pembiaran tunggakkan. Kenapa sudah empat tahun tertunggak baru ditagih. Seharusnya dilakukan evaluasi selama tiga bulan mana saja yang berlum membayarkan retribusi,” jelasnya.
Terkait pemutihan retribusi, pihaknya mengembalikan kepada regulasi yang ada, apakah bisa diputihkan atau tidak.
Baca juga: Penjelasan Disdag Padang Soal Masih Adanya Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu
“Permintaan pemutihan retribusi ini, tentu hak dan kewenangan dari Pemko Padang sebagai eksekutif. Kita hanya menyalurkan aspirasi dari para pedagang Pasar Raya saja,” paparnya.
Elly juga meminta Pemko Padang segera merealisasikan kartu kuning sesuai permintaan para pedagang. Hal itu jangan diulur-ulur karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
—