Minta Masyarakat Lapor, Polda Sumbar Akan Tindak Pihak yang Timbun Minyak Goreng

Mutasi polda sumbar, 902 kasus narkoba sumbar

Mapolda sumbar [dok.Polri]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar akan menindak pihak yang menimbun minyak goreng. Masyarakat diminta melapor bila menemukannya.

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) bakal menindak tegas pihak yang mencari keuntungan dengan melakukan penimbunan minyak goreng di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, seiring mahalnya harga minyak goreng dipasaran, Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat jika menemukan ada penimbunan minyak goreng segera laporkan.

“Silahkan lapor apabila warga mendapatkan informasi akan adanya dugaan penimbunan dan permainan oleh oknum minyak goreng,” katanya di Padang, Jumat, (21/1/2022).

Polda Sumbar menurutnya akan menindak tegas kepada pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng. Satake menyebut laporan bisa melalui hotline ataupun aplikasi pengaduan ‎gangguan kamtibmas.

Dia menjelaskan, berdasarkan edaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang telah mengeluarkan kebijakan harga minyak goreng dijual dengan harga maksimal Rp14 ribu per liter.

Terkait hal tersebut, Polda Sumbar juga bakal membentuk tim dan melakukan razia serta pengawasan di sekitar Sumbar terkait harga pasar minyak goreng ini.

"Kalau sudah ada ketentuan dari pusat dengan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter, kita akan lakukan pengawasan dan razia di seluruh tempat ataupun distributor minyak goreng di Sumbar," ujarnya.

Selain itu sebelum melakukan pengawasan dan melakukan razia gabungan, pihaknya akan membentuk tim gabungan. Namun pihaknya belum mengetahui apakah sudah ada permainan oleh suatu pihak.

"Kita belum bisa menduga adanya permainan spekulan. Yang jelas, apabila ditemukan pelanggaran akan kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Satake menambahkan selain akan membentuk tim gabungan, pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan satuan kerja yang ada di Sumbar. Kemudian akan mendata dimana saja distributor minyak goreng yang ada di Sumbar.

"Nanti kita akan data terlebih dahulu distributor minyak goreng yang ada di Sumbar. Setelah itu, baru kita kroscek di lapangan, baik itu di gudang maupuan di pasaran," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat lewat Kemendag menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga tertinggi Rp 14 ribu sejak 19 Januari 2022. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia untuk meringankan beban masyarakat.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Baca Juga

Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana