Langgam.id - Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumatra Barat (Sumbar) Adel Wahidi mengatakan pihaknya sudah selesai meminta keterangan dari Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Marwansyah.
Pemanggilan ini buntut dari laporan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) beberapa waktu lalu. Kata Adel, Marwansyah datang ke kantor Ombudsman sekitaran pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
"Pemanggilan ini tidak lanjutan laporan dari KWA, tadi sudah dihadiri yang bersangkutan. Untuk hasil keterangan yang didapatkan belum bisa kami sampaikan," katanya pada langgam.id, Jumat (16/6/2023).
Adel menambahkan, Ombudsman menanyakan pada Marwansyah terkait beberapa laporan KWAK tentang perbuatan yang tidak patut tentang pelayanan pada wartawan saat melakukan liputan pelantikan Wawako Padang. Lebih lanjut, ia menyebut Ombudsman masih akan melanjutkan pemeriksaan laporan ini.
"Karena ada beberapa pihak, pegawai dari Biro Adpim dan beberapa lainnya yang bertugas meminta wartawan keluar dari ruangan. Maka kami perlu tanya hal itu pada yang bersangkutan," jelasnya.
"Karena dari Marwansyah, tidak ada melarang wartawan melakukan peliputan," sambungnya.
Selain itu, menurut Adel, pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang terlibat dalam pengusiran wartawan dalam peliputan itu. Menurutnya, nama-nama yang melakukan pengusiran itu sudah diberitahukan oleh Plt Biro Adpim Sumbar.
"Nama-namanya sudah kami kantongi, Pak Marwansyah sudah memberikan namanya juga. Orangnya cukup populer dalam videonya itu," ungkapnya.
Adel menyebut, pemanggilan terhadap beberapa nama yang sudah diperoleh oleh pihaknya akan dilakukan Minggu besok. Dari pemanggilan ini, menurutnya akan membuktikan apakah adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Biro Adpim dalam kejadian itu.
"Nanti dari pemeriksaan ini, apakah terbukti pengusiran yang dilakukan, karena prosesnya masi berjalan. Kalau nanti terbukti adanya penyimpangan, maka kita berharap nanti ada perbaikan dari pihak Biro Adpim terhadap pelayananya kedepan," katanya.
Kata Adel, kalau memang terbukti, nantinya Ombudsman akan mendorong komitmen perbaikan yang bisa dilakukan oleh Biro Adpim.
"Karena sesuai harapan dari KWAK, itu ada seperangkat SOP tentang prosedur layanan pemberian informasi atau pelayanan terhadap wartawan yang memperhatikan aspek-aspek kemerdekaan pers dan kode etik jurnalistik," tutupnya. (dal/yki)