Bawa Sabu, Seorang Pengangguran Ditangkap saat Kegiatan Gerai Vaksin di Agam 

Langgam.id-polisi

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id – Diduga membawa narkotika jenis sabu, seorang pengangguran berinisial GS (18) ditangkap personel Polsek IV Nagari, Polres Agam, Kamis (16/12/2021).

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari kegiatan sosialisasi vaksin kepada masyarakat yang melintas di depan kantor Polsek IV Nagari, Kabupaten Agam.

Kapolsek IV Nagari Iptu Alwizi Syafriadi mengungkapkan, awalnya kegiatan sosialisasi dan vaksinasi kepada masyarakat berjalan dengan lancar dan aman.

“Mulai dari pukul 07.00 WIB gerai vaksin yang kami buat banyak pengunjung karena tempat kegiatan mudah di akses masyarakat,” ujar Alwizi dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Kamis (16/12/2021).

Kemudian terangnya, petugas tenaga medis pun banyak disediakan sehingga masyarakat tidak antre lama.

Selanjutnya, ia memerintahkan Kanit Provos Polsek IV Nagari Aipda Priaman Dachi untuk melakukan sosialisasi vaksin di depan mako sekitar pukul 12.00 WIB.

Ia mengungkapkan bahwa Aipda Priaman menyetop sebuah sepeda motor yang melaju kencang dari arah Lubuk Basung menuju Pasaman.

“Saking kencangnya Aipda Priaman Dachi hampir kena tabrak. Namun karena kesigapan personel, kecelakaan bisa dihindari. Pengendara yang ugal-ugalan tersebut pun bisa disetop tepat di depan mako Polsek IV Nagari,” bebernya.

Alwizi menjelaskan,  pengendara tersebut memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan setelah disetop. Kemudian pelaku berusaha membuang sesuatu yang ada di kendaraannya.

“Tak sempat membuang barang tersebut, saya langsung memegang tangan pelaku. Dan setelah diperiksa ternyata pelaku membawa tujuh bungkus kecil narkoba jenis sabu,” bebernya.

Ia mengatakan, bahwa barang bukti tersebut diletakkan oleh pelaku di dalam sebuah kotak kecil berwarna oranye yang berkemungkinan untuk mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama RT yang tinggal di Sago Lubuk Basung,” tuturnya.

Baca juga: Pemkab Agam Buka Kesempatan Kuliah Gratis di UI bagi Walinagari

Alwizi menyebutkan, usai mendapatkan informasi dari pelaku, personel Polsek IV Nagari melakukan pengembangan kepada RT. Hingga saat ini katanya, masih dilakukan pencarian.

“Untuk pelaku sendiri sekarang sudah kami serahkan kepada Unit Res Narkoba Polres Agam untuk dilanjutkan pemeriksaannya,” katanya.

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Polda Sumbar Tangkap Belasan Orang Dugaan Pesta Sabu di Padang
Polda Sumbar Tangkap Belasan Orang Dugaan Pesta Sabu di Padang
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana