Pelaksanaan anggaran tersebut dibagi dalam dua mata anggaran, yaitu Rp50 juta untuk pembuatan gazebo, serta Rp50 juta untuk kolam ikan. Alokasi anggaran ini juga masih masuk di bawah Biro Umum Pemprov Sumbar.
Baca : Pemprov Gelontorkan Anggaran Rp3,7 M untuk Jasa Keamanan Kantor Gubernur
Baca : Pemprov Anggarkan Rp400 Juta Lebih untuk Renovasi Rumah Dinas Gubernur
“Kolam ikan dibuat untuk memanfaatkan ruang terbuka di rumah temu wagub menjadi area hijau dengan konsep natural ponds. Tujuannya menciptakan suasana yang lebih asri dan nyaman sekaligus ruang penunjang pertemuan dalam menjamu tamu yang berkunjung, termasuk tamu dari pemerintah pusat,” kata Festika.
Kemudian juga ada anggaran untuk renovasi pagar belakang rumah temu Vasco senilai Rp165 juta, pemeliharaan rumah temu Rp105 juta, pemeliharaan rumah dinas wakil gubernur Rp137 juta, pemeliharaan taman rumah dinas wakil gubernur Rp80 juta. Serta renovasi ruang kerja wakil gubernur Rp169 juta
“Auditorium gubernur, rumah temu wakil gubernur menjadi alternatif ruang kegiatan resmi pemerintah provinsi,” ungkap Festika.
Penggunaan Pajak Rakyat Harus Bijak
Alokasi anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat harus mengutamakan azas kepentingan publik, dengan mengukur urgensi dan nilai manfaat apa yang akan diterima oleh masyarakat. Hal dasar ini dengan jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi mengatakan, pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Karena itu, ukuran legalitas tidak berhenti pada pertanyaan apakah anggaran tersebut sudah masuk APBD atau tidak. Pertanyaan berikutnya, apakah belanja itu benar-benar memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan memberikan manfaat yang sepadan bagi kepentingan publik,” kata Beni.
Beni, dalam praktik pengelolaan keuangan daerah sering muncul kesalahpahaman bahwa selama suatu kegiatan telah tercantum dalam dokumen anggaran, maka otomatis dapat dianggap layak. Padahal, hukum keuangan negara tidak hanya mengatur prosedur administrasi, tetapi juga menuntut adanya pertanggungjawaban atas pilihan kebijakan anggaran yang diambil.





