Langgam.id - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat, Jumat (17/4). Dengan begitu, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah Sumatra Barat.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Dasar pengajuan PSBB oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tempo hari, salah satunya karena terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. "Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19," terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati, seperti dicuplik dari rilis di sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca juga : 144 Perantau dari Jabodetabek Asal Kabupaten Solok Dikarantina di Padang
Dijelaskannya, PSBB di Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Menkes Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).
Selanjutnya Pemerintah Sumatra Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga : Pemakaman Jenazah Pasien Corona di Padang Terlantar Lebih 10 Jam
PSBB di Sumbar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatra Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut. (Osh)