Menjaga Suara Rakyat di Tengah Bisingnya Algoritma Menuju Pemilu 2029

Menjaga Suara Rakyat di Tengah Bisingnya Algoritma Menuju Pemilu 2029

Menyusun kotak suara di KPU Kabupaten Solok. Sumber Foto: KPU

Refleksi 73 Tahun KPU RI Mengawal Demokrasi

Pemilihan Umum (Pemilu) tidak lagi dimulai ketika kampanye dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia dimulai jauh sebelumnya: ketika sebuah video melintas di layar ponsel, potongan pidato menjadi bahan perdebatan, atau saat kabar yang belum tentu benar dipercaya sebagai kebenaran.

Hari ini, “perang” politik tidak hanya berlangsung di panggung kampanye. Ia lebih masif terjadi di ruang digital. Senjatanya bukan cuma baliho dan janji, melainkan algoritma, potongan informasi, dan kecerdasan buatan (AI) yang bisa mengacak-ngacak emosi publik.

Di ruang digital, kebohongan bisa berlari lebih cepat dari klarifikasi. Satu konten memancing kemarahan yang melahirkan interaksi dan memperluas jangkauan. Dalam hitungan jam, opini bisa terbentuk sebelum fakta sempat diperiksa.

Media sosial memang bukan biang tunggal polarisasi. Namun, ketika perhatian menjadi komoditas, informasi yang paling gaduh sering kali lebih mudah mencuri panggung daripada informasi yang paling benar.

Di sinilah tantangan terbesar dalam refleksi 73 tahun perjalanan KPU RI mengawal demokrasi. Selama lebih dari tujuh dekade, KPU telah teruji menaklukkan tantangan geografis, mengantar kotak suara menembus belantara hingga pulau terluar. Namun, menjelang Pemilu 2029, medan pengawalan demokrasi telah meluas ke ruang siber. Pekerjaan KPU kini tidak cukup memastikan surat suara tersedia, daftar pemilih akurat, dan penghitungan berjalan sesuai aturan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi pemilu yang jelas, mudah diakses, dan dapat diverifikasi.

Pemilu 2024 memberi gambaran betapa rumitnya pertarungan informasi. Survei Reuters Institute kerjasama dengan Kantar melalui Digital News Report 2025 mencatat 57 persen responden Indonesia menggunakan media sosial sebagai sumber berita, dengan TikTok menjangkau 34 persen. Angka ini bukan gambaran seluruh penduduk Indonesia, tetapi cukup menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi salah satu pintu utama masyarakat mengenal peristiwa dan politik.

Sisi lainnya tampak dari data pengawasan. Mafindo mencatat 2.119 konten hoaks pada semester pertama 2024, dengan 670 isu bertema politik dan pemilu. Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini bertransformasi menjadi Komdigi mengidentifikasi 274 isu hoaks pemilu yang berkembang menjadi 3.235 konten; sebanyak 1.971 konten dilaporkan berhasil diturunkan. Artinya, rata-rata satu isu hoaks bisa melahirkan puluhan konten turunan yang tersebar berbeda-beda.

Dalam pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu menangani 397 laporan dugaan pelanggaran konten siber: 295 laporan ujaran kebencian, 88 laporan hoaks, dan 14 pelanggaran lainnya. Sebanyak 204 laporan diteruskan ke Komdigi, dengan 122 konten dilaporkan berhasil dihapus. Angka-angka ini tidak seluruhnya identik kategori maupun cakupannya, tetapi menunjukkan satu hal: media sosial bukan lagi sekadar saluran kampanye. Ia telah menjadi arena perebutan persepsi, tempat informasi, propaganda, dan serangan politik saling beradu.

Masalahnya tidak berhenti pada jumlah konten. Ada persoalan yang lebih mendasar: seberapa jauh penanganan hukum mampu menjangkau pelaku di dunia maya? Merujuk data penanganan perkara Pemilu 2024, dari 2.264 dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu dan 332 kasus tindak pidana pemilu yang ditindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu, hanya 65 kasus naik ke tahap penyidikan kepolisian dan 37 perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara yang sampai ke pengadilan pun didominasi kasus politik uang, pemalsuan dokumen, atau netralitas kepala desa. Perkara kampanye hitam berupa penghinaan atau fitnah di media sosial yang berujung vonis disebut masih sangat sedikit. Data ini tidak otomatis membuktikan bahwa penegakan hukum gagal. Namun, ia mengingatkan bahwa menghapus konten belum tentu menyelesaikan persoalan. Konten bisa hilang, tetapi narasinya terlanjur menyebar; akun bisa berganti, tetapi serangan dapat berulang.

Pada akhirnya, perang digital membutuhkan pengawasan, bukti yang kuat, koordinasi, dan mekanisme penegakan hukum yang bekerja sesuai kewenangan. Namun, rumitnya penindakan di hilir menegaskan bahwa benteng pertahanan terkuat justru berada di hulu: pada keterbukaan informasi dan pendidikan pemilih yang menjadi mandat KPU.

Hadir Sebelum Kegaduhan

Partisipasi pemilih pada Pilpres 2024 mencapai 81,48 persen, melampaui target RPJMN 2020–2024 sebesar 79,5 persen. Ini capaian penting. Rakyat datang ke tempat pemungutan suara. Namun, pekerjaan demokrasi tidak selesai ketika tinta di jari mengering.

Pemilih yang datang ke TPS belum tentu bebas dari manipulasi informasi. Seseorang bisa menggunakan hak pilihnya dengan antusias, tetapi mendasarkan keputusan pada kabar yang salah. Karena itu, demokrasi tidak cukup membutuhkan pemilih yang ramai. Demokrasi membutuhkan pemilih yang paham.

KPU perlu memperkuat pendidikan pemilih berkelanjutan, bukan hanya sosialisasi menjelang pencoblosan. Sekolah, kampus, komunitas pemuda, organisasi masyarakat, kelompok penyandang disabilitas, dan media dapat menjadi mitra. Materinya harus dekat dengan kehidupan sehari-hari: cara memeriksa sumber, mengenali video yang dimanipulasi, memahami iklan politik, serta membedakan kritik dari fitnah.

Pendidikan itu juga jangan berhenti pada seminar dan spanduk. Buat simulasi pemeriksaan fakta. Gunakan contoh konten yang benar-benar beredar. Ukur pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Publikasikan hasilnya. Jika pengetahuan pemilih tidak bertambah, program perlu diperbaiki.

KPU juga membutuhkan komunikasi publik yang lebih sigap. Modal menuju ke sana sebenarnya sudah dimiliki. Transformasi digital KPU melalui sistem informasi seperti Cek DPT Online, Sipol, hingga Sirekap dan penguatan PPID perlu terus disempurnakan bukan sekadar sebagai alat kerja teknis, melainkan sebagai instrumen keterbukaan publik. Ketika data tahapan dan hasil pemilu tersaji secara real-time, akurat, dan ramah pengguna, ruang bagi spekulasi liar maupun tuduhan kecurangan di media sosial akan menyempit dengan sendirinya.

Lewat berbagai kanal itu, informasi tentang tahapan, daftar pemilih, tata cara pemungutan suara, hasil penghitungan, dan mekanisme pengaduan harus tersedia dalam bahasa sederhana yang mudah ditemukan. Ketika muncul informasi keliru tentang proses pemilu, klarifikasi harus cepat, berbasis bukti, konsisten, dan menyertakan sumber yang bisa diperiksa masyarakat.

Cepat bukan berarti gegabah. Klarifikasi yang salah justru bisa memperbesar keraguan. KPU perlu memiliki prosedur verifikasi, pembagian tanggung jawab, serta koordinasi antarsatuan kerja yang jelas. Selain kesiapan komunikasi, di sisi regulasi KPU juga perlu mulai merumuskan pembaruan Peraturan KPU (PKPU) yang adaptif terhadap perkembangan teknologi menjelang 2029, termasuk pedoman etika dan transparansi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kampanye.

Yang tak kalah penting, KPU tidak boleh menjadikan perang melawan hoaks sebagai alasan untuk membungkam kritik. Kritik terhadap penyelenggara pemilu adalah bagian dari demokrasi. Opini, satire, kekeliruan, dan manipulasi yang disengaja harus dibedakan secara cermat. Kredibilitas lembaga tidak lahir karena tak pernah dikritik, melainkan karena mampu menjawab kritik dengan data dan keterbukaan.

Pemilu 2029 masih harus dipersiapkan dengan pekerjaan yang konkret. KPU dapat memulai program percontohan literasi pemilih digital di sejumlah daerah, lalu memperluasnya berdasarkan hasil evaluasi. Kinerja tidak cukup dihitung dari jumlah kegiatan, tayangan, atau pengikut media sosial. Ukur pula peningkatan pemahaman pemilih, kemudahan mengakses informasi resmi, dan kecepatan menjawab pertanyaan publik.

Kerja sama dengan Bawaslu, perguruan tinggi, komunitas pemeriksa fakta, media, dan platform digital juga perlu diperkuat. Masing-masing harus bekerja sesuai mandatnya. KPU menyelenggarakan pemilu dan memberikan pendidikan pemilih; Bawaslu menjalankan pengawasan sesuai kewenangannya; media menjaga fungsi jurnalistiknya; sedangkan platform perlu mengambil tanggung jawab atas ekosistem informasi yang mereka kelola.

Tidak semua persoalan digital bisa diselesaikan KPU. Algoritma berada di tangan perusahaan teknologi. Penegakan hukum melibatkan lembaga lain. Tetapi KPU bisa memastikan satu hal: informasi resmi pemilu tidak boleh kalah mudah ditemukan dibandingkan kabar yang menyesatkan.

Menuju 2029, ada tiga pekerjaan mendesak. Pertama, membangun pendidikan pemilih digital yang rutin dan terukur. Kedua, menyiapkan sistem klarifikasi informasi yang cepat, transparan, dan berbasis bukti. Ketiga, mendorong koordinasi lintas lembaga tanpa mengorbankan independensi, kebebasan pers, dan hak warga untuk mengkritik.

Demokrasi memang tidak pernah sunyi. Perbedaan pendapat adalah napasnya. Yang harus dicegah bukan keramaian, melainkan manipulasi yang merampas kesempatan warga untuk memilih secara sadar.

Algoritma boleh menentukan apa yang muncul di layar. Namun, ia tidak boleh menjadi penentu tunggal apa yang dipercaya rakyat.

Dalam momentum 73 tahun KPU RI mengawal demokrasi Indonesia, keberhasilannya tidak sekadar soal berapa banyak suara yang masuk ke dalam kotak. Namun, juga tentang seberapa kuat prosesnya dipercaya, seberapa terbuka informasinya, dan seberapa bebas rakyat menentukan pilihan. (***)

Penulis adalah Mukhtar Syafi’i – Jurnalis

Tag:

Baca Juga

Kadis SDABK Sumbar: Rp115,34 Miliar TKD Tambahan untuk Pengaman Sungai dan Pantai
Kadis SDABK Sumbar: Rp115,34 Miliar TKD Tambahan untuk Pengaman Sungai dan Pantai
Pembangunan Turap Irigasi 65 Meter Dukung Pertanian dan Perikanan Warga Baringin
Pembangunan Turap Irigasi 65 Meter Dukung Pertanian dan Perikanan Warga Baringin
PUPR Padang Catat Realisasi Anggaran TKD Tambahan 33 Persen, Capai Rp69 Miliar
PUPR Padang Catat Realisasi Anggaran TKD Tambahan 33 Persen, Capai Rp69 Miliar
Pengamanan Aset Perusahaan, KAI Sumbar Gandeng Kejari Bukittinggi
Pengamanan Aset Perusahaan, KAI Sumbar Gandeng Kejari Bukittinggi
Pemko Padang Edukasi Pedagang Lewat Gerakan Wisata Bersih di Pantai Air Manis
Pemko Padang Edukasi Pedagang Lewat Gerakan Wisata Bersih di Pantai Air Manis
ISPA di Sumbar Capai 601.396 Kasus, Dinkes Ingatkan Bahaya Kabut Asap
ISPA di Sumbar Capai 601.396 Kasus, Dinkes Ingatkan Bahaya Kabut Asap