Langgam.id - Dua pemuda yang bekerja sama mencuri aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kena batunya. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Solok.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan dalam keterangan tertulis bersama Paur Humas Bripka Niko mengatakan, dua pemuda itu mencuri ki PLTS milik Pemerintahan Nagari Aia Luo.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09/ XII / 2019 /;Spkt – Polsek Tanggal 28 Desember 2019. Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2019, sekira pukul 08.00 WIB. Di jorong Kipek Nagari Aia Luo Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok,” katanya.
Kedua pemuda tersebut yakni AP (28) dan PS (20). Mereka merupakan warga Jorong Kipek Nagari Aia Luo Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok.
Menurut Bripka Niko, dari hasil penyelidikan, keterangan saksi dan olah TKP didapat petunjuk. Pelaku masuk ke tempat penyimpanan aki dengan cara merusak ventilasi udara dan menarik aki tersebut melalui pintu. Kemudian melalui jalan setapak hingga menimbulkan jejak. Ujung jalan setapak berada pas di samping penggilingan padi milik pelaku.
“Saat AP ditangkap, dirinya mengakui semua perbuatannya. Dalam mencuri, dibantu oleh PS,” terangnya.
“Sedangkan barang bukti langsung disita dari pelaku yang belum sempat di jual,” ujarnya. (*/SS)