Langgam.id - Seorang pria asal Air Tawar Timur, Padang Utara harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial HK itu ditangkap lantaran memungut sejumlah uang dari pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang.
"Aksi pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima terhadap para pedagang kaki lima Pasar Raya Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Rico Fernanda, Minggu (20/12/2020).
Kepada pedagang, pelaku mengaku uang tersebut sebagai iuran harian. Aksi pelaku yang membuat resah para pedagang itu akhirnya dilaporkan ke polisi.
Saat ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti uang Rp. 263.000 yang dikumpulkan pelaku dari para PKL.
Akibat perbuatannya itu, HK dibawa ke Polsek Padang Barat untuk menjalani pemeriksaan.
"Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan oleh personil Unit Reskrim dan Intel ke Polsek Padang Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Rico. (*ABW)