Menanti Putusan MK, "Sumangaik Baru" Faldo Maldini Tetap Berlanjut

PSI Sumbar

Faldo Maldini pidato politik Sumangaik Baru di Padang (ist)

Langgam.id - Nasib Faldo Maldini, politikus muda yang berencana maju dalam pemilihan gubernur(Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) 2020 mendatang akan ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2019) mendatang.

"Jika gugatan itu diterima MK, saya akan lanjut berupaya maju sebagai calon gubernur Sumbar. Jika ditolak, saya akan tetap mengupayakan calon pemimpin terbaik untuk Sumbar. Hasilnya mudah-mudahan bisa memberikan yang saya bisa berikan untuk Sumbar," kata Faldo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12/2019).

Hal tersebut juga ia sampaikan dalam kunjungan-kunjungannya ke tengah masyarakat. Dalam sebuah video kunjungan warga yang diunggah akun _Instagram_ @faldomaldini, ia ingin mengajak semua calon pemimpin di Sumbar duduk berdiskusi dengan warga. Meski langkahnya maju pada pemilihan gubernur Sumbar terhenti, ia akan tetap berkeliling Sumbar.

"Nanti kami bawa calon pemimpin, seperti calon gubernur dan calon bupati, ke tengah masyarakat agar kita bisa berbincang-bincang seperti ini, tanya jawab seputar masalah masyarakat dan Sumbar. Tapi kalau seperti itu, saya jadi host seperti Karni Ilyas, kita rehat dulu sejenak," ujar Faldo kepada masyarakat dalam suatu kunjungannya di Sumbar.

Faldo juga memastikan Gerakan "Sumangaik Baru" yang diinisiasinya berlanjut. Menurutnya, gerakan moral tidak boleh berhenti dalam situasi politik apa pun.

"Sumangaik Baru kan baru. Masak bubar. Kita lanjutkan terus. Ini gerakan moral. Mau hujan panas politik, itu tidak boleh berhenti. Kita ingin reformasi sistem, ya harus kerja jangka panjang," katanya.

Meskipun begitu, Faldo tetap meminta doa masyarakat Sumbar agar gugatan yang diajukannyan diterima dalam sidang MK.

Sebelumnya, Faldo bersama beberapa politikus muda mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke MK. Uji materi tersebut berkaitan dengan aturan tentang batas minimal usai calon kepala daerah.

Faldo yang saat ini berusia 29 tahun tak bisa mendaftar menjadi calon gubernur karena batas usia minimal jadi calon gubernur ialah 30 tahun. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Fokus Jadi Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini Mundur dari Ketua PSI Sumbar 
Fokus Jadi Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini Mundur dari Ketua PSI Sumbar 
faldo maldini megawati
Faldo Maldini: Ucapan Megawati Memotivasi Orang Sumbar yang Patah Hati
faldo maldini megawati
Jadi Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini: Ini Kesempatan Belajar kepada Pak Jokowi
Gagal di Pilgub dan Mundur dari DPR, Mulyadi: Bukan Berarti Berhenti Pikirkan Sumbar
Gagal di Pilgub dan Mundur dari DPR, Mulyadi: Bukan Berarti Berhenti Pikirkan Sumbar
Perkara di MK Usai, Mulyadi: Mahyeldi-Audy Sudah Menang, Tentu Kita Dukung
Perkara di MK Usai, Mulyadi: Mahyeldi-Audy Sudah Menang, Tentu Kita Dukung
Tanggapan Nasrul Abit Soal Penetapan Indra Catri Sebagai Tersangka | Gerindra Usung Nasrul Abit
Yakin Sidang di MK Berlanjut, NA-IC Siapkan Saksi dan Bukti