Menag Usulkan Biaya Haji Naik, Jokowi: Belum Final Sudah Ribut

Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal berkunjung ke Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Oktober 2022.

Presiden Indonesia, Joko Widodo. [Foto: Dok. setkab.go.id]

Langgam.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan pada DPR biaya haji pada 2023 naik jadi Rp69,2 juta dari sekitar Rp39,9 juta pada 2022. Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan, usulan tersebut belum final.

Kenaikan sekitar Rp29,3 juta atau sekitar 73 persen itu disampaikan Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada Kamis (19/1/2023).

Menanggapi wacana yang kemudian membuat heboh tersebut, Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah masih mengalkulasi biaya haji 2023.
“Biaya haji masih dalam proses kajian,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Presiden, Selasa (24/1/2023).

Ia menyebut, usulan menteri agama itu belum jadi keputusan. “Itu belum final, belum final sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” ujarnya kepada wartawan, usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta.

Situs resmi kemenag merilis, sebelumnya menag kepada DPR menyampaikan biaya yang ditanggung jemaah haji terdiri dari enam komponen.

Komponen tersebut adalah biaya penerbangan Indonesia-Arab Saudi (pp) sebesar Rp33.979.784,00, akomodasi di Mekkah Rp18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp5.601.840,00, living cost Rp4.080.000,00, visa Rp1.224.000,00 dan paket layanan masyair Rp5.540.109,60. (*/SS)

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana