Menag Minta Rumah Ibadah di Zona Merah dan Oranye Tutup Sementara

PPKM Mikro, tempat ibadah

Warga Padang salat di Masjid Raya Sumbar. [foto:Rahmadi/langgam.id]

Langgam.id – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta tempat ibadah di zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye tutup sementara. Dia meminta masyarkat di daerah itu melakukan ibadah di rumah.

“Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” kata Yaqud, Jumat (9/7/2021).

Dia menyebut kegiatan peribadatan di rumah ibadah berpotensi menimbulkan kerumunan dan memperparah laju penyebaran covid-19. Meski begitu, Menag tetap menyarankan agar masjid tetap mengumandangkan azan setiap waktu salat.

“Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musala yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Sumbar: Kebijakan PPKM di 4 Kota Diatur Daerah Masing-masing

Berdasarkan data terakhir, sebanyak 1 kabupaten di Sumatra Barat (Sumbar) masih berada di zona merah, 11 kabupaten dan kota zona oranye dan 7 lainnya zona kuning. Demikian zonasi mingguan Covid-19 terkini di Sumbar yang dirilis Minggu (4/7/2021) pagi.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal merilis, zonasi tersebut berlaku sepekan pada 4 sampai dengan 10 Juli 2021.

Daerah yang menjadi zona merah di Sumbar yakni Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Padang Panjang, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam menjadi zona oranye. (ABW)

Baca Juga

Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 
Bekas luka diduga karena air panas yang dialami bayi tersebut. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Diduga Dianiaya Ayah Kandung: Diselamatkan Tetangga, Badan Penuh Bekas Luka
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri. (Foto: Polres Solok)
Pilu Pasangan Suami Istri Meninggal Ditabrak Truk di Solok, Balita Korban Patah Kaki
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Menakar Nyali Irjen Djati “Bersih-bersih” Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?