Menag Minta Rumah Ibadah di Zona Merah dan Oranye Tutup Sementara

PPKM Mikro, tempat ibadah

Warga Padang salat di Masjid Raya Sumbar. [foto:Rahmadi/langgam.id]

Langgam.id - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta tempat ibadah di zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye tutup sementara. Dia meminta masyarkat di daerah itu melakukan ibadah di rumah.

"Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” kata Yaqud, Jumat (9/7/2021).

Dia menyebut kegiatan peribadatan di rumah ibadah berpotensi menimbulkan kerumunan dan memperparah laju penyebaran covid-19. Meski begitu, Menag tetap menyarankan agar masjid tetap mengumandangkan azan setiap waktu salat.

"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musala yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Sumbar: Kebijakan PPKM di 4 Kota Diatur Daerah Masing-masing

Berdasarkan data terakhir, sebanyak 1 kabupaten di Sumatra Barat (Sumbar) masih berada di zona merah, 11 kabupaten dan kota zona oranye dan 7 lainnya zona kuning. Demikian zonasi mingguan Covid-19 terkini di Sumbar yang dirilis Minggu (4/7/2021) pagi.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal merilis, zonasi tersebut berlaku sepekan pada 4 sampai dengan 10 Juli 2021.

Daerah yang menjadi zona merah di Sumbar yakni Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Padang Panjang, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam menjadi zona oranye. (ABW)

Baca Juga

Polisi mengungkap identitas mayat perempuan dalam karung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) bernama Cinta Novita Sari Mista,
Kasus 'Mayat dalam Karung' di Sumbar, Polisi Tangkap 2 Pelaku di Aceh
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar