Memuat Filosofi, UU Provinsi Sumbar Dinilai Bukan untuk Terapkan Perda Syariah

Memuat Filosofi, UU Provinsi Sumbar Dinilai Bukan untuk Terapkan Perda Syariah

Ilustrasi - gambar rumah gadang (Sumber: pixabay.com)

Langgam.id – Meski memuat filosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, UU tentang Provinsi Sumbar yang baru disahkan DPR dinilai bukan untuk menerapkan perda syariah. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan, pemuatan filosofi, bukan berarti memberi alas hukum.

Hal itu terkait Pasal 5 dalam UU Provinsi Sumbar yang menyebutkan, bahwa karakteristik masyarakat Sumbar berasas adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.

Dilanjutkan dalam UU itu, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.

Baca Juga: Dosen HTN: UU Provinsi Sumbar Lupakan Adat dan Budaya Mentawai

Menurut Charles, apa yang disampaikan poin dalam UU itu benar bahwa kehidupan sosial berbudaya masyarakat Minangkabau berlandaskan filosofi adat basandi syara, syara basandi kitabullah. Namun dalam UU tersebut tidak menyebutkan tentang menerapkan perda syariah.

“Tentang filosofi hidup orang Minangkabau itu benar bahwa, berbeda kalau dijelaskan Sumbar berhukum dengan hukum syariah, baru bisa diartikan dengan menerapkan aturan syariah,” katanya, Sabtu (16/7/2022).

Menurutnya soal penerapan perda syariah itu berbeda lagi, sebab itu tergantung dengan keputusan kepala daerah atau pemerintah daerah masing-masing. Sementara yang dimaksud dalam undang-undang ini terkait karakter sosial budaya kehidupan masyarakat Sumbar.

Hal ini tentu berbeda dari Provinsi Aceh yang bersifat istimewa, sementara dalam UU Sumbar yang baru tidak menyatakan Sumbar istimewa.

Sebagaimana diketahui, DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta pada akhir Juni lalu. Salah satunya RUU tentang Provinsi Sumatra Barat yang berdiri sendiri, terpisah dari sebelumnya yang bergabung dengan Riau dan Jambi. (Rahmadi/SS)

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Baca Juga

Debit Batang Kuranji Naik Usai Kota Padang Diguyur Hujan
Debit Batang Kuranji Naik Usai Kota Padang Diguyur Hujan
Perusahaan Umum Bulog Kanwil Sumatra Barat (Sumbar) menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 269,5 ton pada Selasa (9/12/2025).
Bulog Sudah Salurkan 725,8 Ton Beras CBP ke Daerah Terdampak Bencana di Sumbar
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua mulai hari ini Senin (8/12/2025).
Jalur Lembah Anai untuk Roda Dua Ditutup Sementara Imbas Cuaca Buruk
Kemenkes antisipasi kenaikanpenyakit di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumbar dengan operasi kedaruratan kesehatan.
Kemenkes Aktifkan Kedaruratan Kesehatan di Sumbar Antisipasi Penyakit Pascabencana
Personil kepolisian membawa jenazah korban galodo di Nagari Salareh Aia Timur.
12 Hari Pasca Galodo Silareh Aia, 68 Orang Masih Hilang
Macet Horor di Sitinjau Lauik, Pengendara Terjebak Lebih 11 Jam di Jalur Solok-Padang
Macet Horor di Sitinjau Lauik, Pengendara Terjebak Lebih 11 Jam di Jalur Solok-Padang