Memuat Filosofi, UU Provinsi Sumbar Dinilai Bukan untuk Terapkan Perda Syariah

Memuat Filosofi, UU Provinsi Sumbar Dinilai Bukan untuk Terapkan Perda Syariah

Ilustrasi - gambar rumah gadang (Sumber: pixabay.com)

Langgam.id – Meski memuat filosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, UU tentang Provinsi Sumbar yang baru disahkan DPR dinilai bukan untuk menerapkan perda syariah. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan, pemuatan filosofi, bukan berarti memberi alas hukum.

Hal itu terkait Pasal 5 dalam UU Provinsi Sumbar yang menyebutkan, bahwa karakteristik masyarakat Sumbar berasas adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.

Dilanjutkan dalam UU itu, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.

Baca Juga: Dosen HTN: UU Provinsi Sumbar Lupakan Adat dan Budaya Mentawai

Menurut Charles, apa yang disampaikan poin dalam UU itu benar bahwa kehidupan sosial berbudaya masyarakat Minangkabau berlandaskan filosofi adat basandi syara, syara basandi kitabullah. Namun dalam UU tersebut tidak menyebutkan tentang menerapkan perda syariah.

“Tentang filosofi hidup orang Minangkabau itu benar bahwa, berbeda kalau dijelaskan Sumbar berhukum dengan hukum syariah, baru bisa diartikan dengan menerapkan aturan syariah,” katanya, Sabtu (16/7/2022).

Menurutnya soal penerapan perda syariah itu berbeda lagi, sebab itu tergantung dengan keputusan kepala daerah atau pemerintah daerah masing-masing. Sementara yang dimaksud dalam undang-undang ini terkait karakter sosial budaya kehidupan masyarakat Sumbar.

Hal ini tentu berbeda dari Provinsi Aceh yang bersifat istimewa, sementara dalam UU Sumbar yang baru tidak menyatakan Sumbar istimewa.

Sebagaimana diketahui, DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta pada akhir Juni lalu. Salah satunya RUU tentang Provinsi Sumatra Barat yang berdiri sendiri, terpisah dari sebelumnya yang bergabung dengan Riau dan Jambi. (Rahmadi/SS)

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Baca Juga

Keramaian pengunjung di job fair yang diselenggarakan Pemprov Sumbar beberapa waktu lalu.
Kegundahan Fresh Graduate Mencari Kerja: Saingan Banyak, Lowongan Minim
Semen Padang FC merilis starting line up dalam laga melawan Arema FC pada pekan 11 Liga Super League 2025/2026, Senin malam (03/10/2025).
Starting Line Up Semen Padang FC Lawan Arema
Anggota DPRD Limapuluh Kota Fajar Rillah Vesky, bersama Mensos.
Khatib Sulaiman Masuk Calon Pahlawan Nasional, Anggota DPRD Limapuluh Kota Apresiasi Mensos
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Pemain Semen Padang FC saat sesi latihan beberapa waktu lalu.
Manajemen Bantah Ada Tunggakan Gaji Pemain Semen Padang FC
Gun Sugianto Nakhodai Dekopin Sumbar, Tegaskan Koperasi Harus Jadi Gerakan Ekonomi Rakyat
Gun Sugianto Nakhodai Dekopin Sumbar, Tegaskan Koperasi Harus Jadi Gerakan Ekonomi Rakyat