Mempelai Pria Ditahan Polisi, Pernikahan Digelar di Polres Payakumbuh

Mempelai Pria Ditahan Polisi, Pernikahan Digelar di Polres Payakumbuh

Proses pernikahan di Mapolres Payakumbuh (Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id – Kejadian langka terjadi di Mapolres Payakumbuh. Untuk pertama kalinya, seorang tahanan menikah di mushalla, komplek Mapolres.

Pernikahan sudah direncanakan lama, apa daya, calon mempelai pria ditahan Polres Payakumbuh. Pria berinsial BVL, 22 tahun tersebut terkena kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Tak ingin hal ini jadi penghalang rencana, pernikahan pun digelar di kompleks Mapolres pada Senin (1/4/2019) lalu, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Mengenakan pakaian pengantin warna putih-putih, BVL dan gadis pujaannya berusia 18 tahun mengikuti proses nikah yang dipimpin petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Ijab-kabul diucapkan dengan lancar.

“Rasa bahagia dan haru terlihat di wajah kedua pasangan suami istri ini setelah melangsungkan prosesi akad nikah di Polres Payakumbuh,” tulis laporan Humas Polres.

Usai prosesi nikah, mereka tak naik ke pelaminan. Kebersamaan terpaksa ditunda karena BVL harus kembali ke tahanan. Mereka pun berpisah dulu. BVL lalu digiring ke sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

BVL, warga Padang Tiaka, Kecamatan Payakumbuh Timur ditahan di Polres Payakumbuh sejak 16 Maret lalu. Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menjeratnya masih dalam tahap proses penyidikan.

Kasubbag Humas Polres Payakumbuh Iptu Rika Susanto membenarkan prosesi nikah tersebut. “Ini pertama kalinya dilaksanakan,” ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh
Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga