Langgam.id - Wajib hukumnya menutup aurat bagi muslim. Terutama saat menghadap Allah, menunaikan ibadah salat. Khusus perempuan, semua anggota tubuh termasuk aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Maka wajib mengenakan pakaian suci yang mampu menutupi semua bagian aurat.
Ada kain selubung khusus saat salat untuk perempuan, biasa disebut mukena. Namun, pada dasarnya tidak ada keharusan mesti pakai mukena sebagai menutup aurat saat salat. Sah saja jika muslimah menggunakannya ataupun pakaian penutup yang suci.
Soal warna dan motif tidak ada aturan, yang terpenting tidak transparan dan tidak berlebihan sehingga tidak mengusik konsentrasi saat salat. Selama mukena yang digunakan tidak menunjukkan lekuk tubuh, maka diperbolehkan.
Mengenai tampilan yang mencolok, dilansir dari Tempo.co, Rasulullah SAW mengingatkan untuk tidak mengenakan pakaian yang mengundang perhatian orang lain. Dalam sabdanya, Rasulullah mengatakan:
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” ( Hadist Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
Penjelasan mengenai pakaian syuhrah yang dimaksud dalam hadis tersebut, disampaikan As-Sarkhasi dalam kitab Al-Mabsuth 30:268 yang ditulisnya.
“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.”(Tempo/Ela)