Langgam.id - Anggota DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, gubernur bisa segera melakukan refocusing anggaran untuk mendukung pembiayaan operasional Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).
"Kondisi seperti ini tidak seharusnya terjadi kalau sejak awal gubernur menyusun konsep perencanaan pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19," katanya, Kamis (5/8/2021).
Ia menjelaskan, kalau sejak awal jelas roadmap pencegahan covid-19, maka hal seperti ini tidak terjadi. Yaitu tidak adanya pendanaan laboratorium untuk tes sampel PCR masyarakat.
Menurutnya, memang laboratorium milik pusat, namun dalam kondisi normal dimungkinkan Pemprov memberi bantuan dengan mekanisme hibah karena memang lembaga resmi.
"Lalu pada kondisi tidak normal seperti covid-19, bisa diberikan hibah dan sudah ada aturannya," ungkap Hidayat.
Ia mengungkapkan bahwa dasar hukumnya jelas yaitu Permenkeu Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer Daerah 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, yang berlaku efektif 16 Februari 2021.
Hidayat menjelaskan, Pasal 9 menyebutkan bahwa pemda menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi covid-19 dan belanja prioritas lainnya.
Pada pasal selanjutnya dijelaskan bahwa dukungan pendanaan tersebut bisa diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH), bahkan boleh bersumber dari Dana Instentif daerah (DID).
Jumlah DAU pada APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 mencapai Rp1.949 triliun lebih. Minimal 8 persen boleh diambil dari DAU ini. Sementara DBH tahun 2021 mencapai Rp125 miliar lebih.
Bahkan bila DAU dan DBH tidak mencukupi, pemda dapat mendanai dari sumber lainnya dalam penerimaan APBD. Yaitu dari DID paling sedikit 30 persen dari Rp50,7 miliar lebih pada tahun 2021.
Baca juga: Laboratorium Unand Galang Donasi Pengambilan Swab, Buntut Tak Ada Anggaran dari Pemprov Sumbar
Berdasarkan Permenkeu dan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Daerah untuk Penanganan Covid-19, dapat digunakan untuk dukungan operasional pelaksanaan vaksin, pemantauan dan penggulangan dampak pandemi covid-19.
Kemudian, juga dapat digunakan untuk insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi covid-19. Berikutnya, untuk belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Saya pikir gubernur tidak sensitif, kalau dari awal-awal diproses itu selesai persoalannya. Tidak ada alasan dari gubernur pengajuan baru dilalukan 4 Juli lalu," katanya.
Apalagi menurutnya, pemprov punya Satgas Covid-19, tentu harus tahu dan merencanakan sejak awal. Apalagi anggarannya ada, tinggal kemauan gubernur untuk merefocusing. Kalau serius gubernur bisa segera melakukan refocusing anggaran.
Baca juga: Epidemiolog Sebut Donasi untuk Laboratorium Unand Bentuk Keprihatinan Warga
Hidayat mengatakan, untuk melakukan refocusing, Pemprov Sumbar cukup memberitahukan kepada DPRD. Sementara soal pertanggungjawaban nanti ada proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar uang dipakai sesuai apa yang ditujukan.
"Memang persyaratan administrasi harus lengkap dulu, jelas jumlahnya, untuk apa tujuannya, lengkap perencanaannya, kalau hibah itu nanti penerima juga mempertanggungjawabkannya," katanya.
Sementara waktu untuk memproses dari sejak perencanaan hingga eksekusi hibah menurutnya, bisa dilakukan dengan cepat. Sehingga memang betul-betul diminta keseriusan dan kesungguhan dalam mengatasi pandemi covid-19.
"Ini persoalan kemauan gubernur, kalau saya sebentar selesai itu, " katanya.