Langgam.id - Teka-teki identitas sesosok mayat perempuan yang ditemukan tergeletak beralas koran bekas di kawasan Ladang Padi, Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Masyita (49) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga di kawasan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Mengejutkan lagi, korban ternyata tewas dibunuh rekannya sendiri yang diketahui bernama Irwan Sitanggang (37). Pelaku diringkus jajaran Polsek Lubuk Kilangan pada Sabtu (6/7/2019) malam.
Dari informasi yang diterima langgam.id, pelaku awalnya hanya diperiksa sebagai saksi atas tewasnya korban Masyita. Sebab, dari keterangan pihak keluarga dan saksi-saksi lainnya, korban terakhir bertemu dan pergi bersama pelaku. Namun, setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde mengatakan, pelaku tega melakukan pembunuhan karena ingin mencuri barang berharga milik korban karena terlilit hutang. Sebelum memutuskan untuk mencuri, pelaku awalnya telah mencoba meminjam uang ke korban, namun tidak diberikan.
"Pelaku punya utang dengan orang lain sebesar Rp6 juta, lalu berusaha meminjam uang ke korban tetapi tidak dapat. Keesokan harinya, korban dan pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan," kata Zulkafde kepada langgam.id, Minggu (7/7/2019).
Korban dan pelaku kemudian janjian bertemu di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Awalnya, pelaku dan korban mengunakan sepeda motor masing-masing. Namun sesampainya di Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan, sepeda motor pelaku ditinggalkan.
“Mereka lalu berangkat menggunakan satu sepeda motor milik korban. Pelaku membawa korban ke Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta," katanya.
Saat berada di Tahura Bung Hatta itulah, korban kemudian dibunuh oleh pelaku ketika sedang duduk beralas koran bekas. Pelaku membunuh dengan cara mencekik leher korban hingga seketika tewas di lokasi.
“Setelah tewas, korban ditinggalkan di lokasi pembunuhan dan pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Sepeda motor itu pun dijual pelaku untuk membayar utangnya kepada seseorang," kata Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual sepeda motor milik korban ke daerah Teluk Kuantan, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau. Usai barang curiannya dijual, korban kemudian kembali ke kediamannya di Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam pasal 365, 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebelumnya, sesosok mayat perempuan ditemukan di kawasan Ladang Padi, Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Jasad tak beridentitas itu tergeletak di atas koran bekas sekitar pukul 08.20 WIB, Jumat (5/7/2019) tak jauh dari Taman Hutan Raya (Tahura).
Mayat perempuan yang diperkirakan berusia 45-50 tahun itu pertama sekali ditemukan oleh seorang pegawai honor PLN Indra Gunawan. Saat itu, saksi sedang melakukan perbaikan jaringan sutet di sekitar lokasi penemuan. (Irwanda/RC)