Langgam.id - Masyarakat diminta memberi masukan berkenaan dengan rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandeh (Bukit Ameh).
Masukan tersebut terkait dampak lingkungan yang mungkin timbul karena pembangunan KEK tersebut. Kawasan itu akan dibangun di areal 400 hektare di Nagari Carocok Anau Ampiang Pulat, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Masukan tersebut masih bisa diberikan pada Senin (20/5/2019) sampai beberapa hari ke depan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatra Barat (Sumbar) yang mengumumkan di situs resmi Pemprov menunggu selama 10 hari kerja, sejak Jumat (17/5/2019) saat pengumuman ditampilkan.
Kepala DLH Sumbar Siti Aisyah di surat bernomor 660/645/TL/DLH-2019 tersebut menyebutkan, Dinas Pariwisata Sumbar selaku pemrakarsa telah mengajukan izin lingkungan. Izin itu disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar pada 18 April 2019.
Selanjutnya, tulisnya, Dinas Penanaman Modal telah meminta pertimbangan teknis kepada DLH Sumbar sebelum izin lingkungan dapat diberikan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan atas permohonan izin lingkungan serta rencana kegiatan terkait dengan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari rencana kegiatan dimaksud," tulis Kepala DLH Sumbar.
Masukan tersebut, sebagaimana tertulis dalam surat tersebut dapat disampaikan kepada DLH Provinsi Sumbar, DLH Kabupaten Pesisir Selatan dan Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar.
"Saran, pendapat dan tanggap[an disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak diumumkan," tulisnya. (*/SS)