Masuk Daerah Toleransi Rendah Versi Setara Institute, Ini Respons Pemko Padang Panjang

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemko Padang Panjang memberikan tanggapan rendah toleransi riset Setara Institute.

Gerbang selamat datang di Kacang Kayu, Padang Panjang Timur. [foto: IG @ricky.pekon]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemko Padang Panjang memberikan tanggapan soal daerahnya masuk kategori rendah toleransi berdasarkan riset dari Setara Institute.

Langgam.id - Pemko Padang Panjang memberikan tanggapan soal daerahnya masuk kategori rendah toleransi. Hal itu berdasarkan riset dari Setara Institute.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Padang Panjang Ampera Salim menjelaskan, bahwa hasil riset atau penilaian dari Setara Institute itu boleh-boleh saja seperti itu. Penilaian itu merupakan hak mereka.

"Kami di Padang Panjang tidak terusik dengan hasil riset itu. Karena masyarakat Padang Panjang baik baik saja dalam pergaulan sehari hari," katanya kepada langgam.id, Jumat (1/4/2022).

Menurut dia, Padang Panjang merupakan kota wilayah terkecil di Sumatra Barat. Kota ini dikenal dengan julukannya Serambi Mekkah, dan juga dikenal sebagai Mesir van Andalas (Egypte van Andalas).

Wilayah administratif kota ini dikelilingi oleh wilayah administratif Kabupaten Tanah Datar. Pada pertengahan tahun 2021, berdasarkan hasil sensus jumlah penduduk Kota Padang Panjang tercatat sebanyak 59.998 jiwa.

"Dari jumlah itu, penduduk kota ini 98 persen lebih beragama Islam. Selain itu ada Katolik sekitar 0,6 persen, Protestan sekutar 0,6 persen dan Budha sekitar 0,6 persen, " katanya.

Semua masyarakat Padang Panjang menurut dia, dalam pergaulan sehari-hari berjalan dengan baik antar sesama masyarakat. Termasuk hubungan antara masyarakat dengan pemerintah tidak ada kendala berarti.

"Semua lancar saja, kita aman nyaman, dan sentosa," katanya.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Setara Institute for Democracy and Peace merilis tingkat toleransi di kota seluruh Indonesia, termasuk di Sumbar.

Dalam rilis yang diterbitkan, Rabu (30/3/2022) itu, mencatat sebanyak 10 kota di Indonesia masuk dalam kategori daerah dengan toleransi yang tinggi atau bagus. Sebanyak 10 daerah ditetapkan sebagai daerah paling toleran di Indonesia.

Lalu, Serata Institut juga merilis 10 kota dengan kategori toleransi rendah, tiga di antaranya di Sumbar, yaitu Kota Padang, Padang Panjang, dan Pariaman.

Baca juga: Hasil Riset Setara Institute: Toleransi di Kota Padang, Padang Panjang dan Pariaman Rendah

Tiga daerah di Sumbar masuk toleransi rendah bersama 7 daerah lain yaitu; Depok, Banda Aceh, Cilegon, Langsa, Sabang, Pekanbaru, dan Makassar.

Dapatkan update berita Padang Panjang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pengadilan Negeri Padang Panjang kembali melanjutkan sidang perkara pemalsuan tanda tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam dengan terdakwa Gema
Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kepala Kaum, Hakim ke Terdakwa: Bohong Jangan Sama Hakim
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Pelaku Pencurian di Panjang Panjang Dibekuk, Modus Pantau Korban saat Live di Medsos
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyetujui pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan RSUP M Djamil Kota Padang.
Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun, Andre: Pemenang Lelang Diumumkan 7 Oktober 2024