Massa Kepung Rumah Dinas Bupati Pessel, Minta Eksekusi Tunggu PK Keluar

massa kepung bupati pessel

Massa kepung rumah dinas Bupati Pessel

Langgam.id - Massa yang berjumlah ratusan orang mengepung rumah dinas Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kamis (8/7/2021). Beredar informasi Bupati Rusma Yul Anwar ditahan untuk menjalani vonis yang dijatuhkan pengadilan terkait izin lingkungan.

Pantauan Langgam.id di lapangan, massa mendatangi rumah dinas sejak pagi. Hingga siang ini, massa masih bertahan di dalam dan luar pekarangan. Sementara dari informasi yang beredar, Bupati Pessel Rusma Yul Anwar masih berada di rumah dinas.

"Kami tidak ingin bupati kami ditahan, titik!," kata salah seorang peserta aksi, Rosma Linda (47) di lokasi. Penolakan inilah yang membuat massa terpanggil untuk berkumpul di sana mengepung rumah dinas bupati Pessel.

Sejumlah simpatisan yang hadir mengaku tidak setuju dengan rencana Bupati Rusma Yul Anwar untuk menjalani putusan pengadilan hingga putusan PK (Peninjauan Kembali) keluar. Mereka berharap Bupati yang menang telak pada Pilkada Pessel itu menyelesaikan tugas membangun Pessel.

Diketahui, beberapa hari sebelumnya, Bupati Rusma Yul Anwar mengaku, bakal menghadap Kejaksaan Negeri setempat dalam beberapa hari ke depan demi menuntaskan isu polemik eksekusi yang terus bergulir di tengah masyarakat pasca ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Secepatnya saya akan menghadap ke kejaksaan. Ini saya lakukan atas kesadaran sendiri sebagai warga negara yang taat hukum, tidak ada desakan dari siapapun, atau pihak manapun," kata Rusma Yul Anwar, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Polemik Kasasi Ditolak MA Berlanjut, Bupati Pessel: Saya Bakal Datangi Kejaksaan

Langkah itu diambil, katanya, demi menjaga kondusifnya opini-opini miring selama ini. Rusma Yul Anwar berharap, jangan terjadi sebaliknya, keputusan yang diambil memicu suasana tidak baik di Pesisir Selatan.

"Saya berharap, memohon, jangan sampai ada gerakan apapun demi kondusifnya daerah," imbaunya.

Diketahui, pasca ditolaknya kasasi Rusma Yul Anwar di MA, muncul hiruk pikuk dari kelompok-kelompok masyarakat. Terdengar komentar kebal hukum hingga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum. Beberapa kondisi ini menjadi salah satu alasannya menghadap kejaksaan.

Diharapkan pula, setelah dia memenuhi panggilan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, tidak ada lagi gonjang-ganjing tentang persoalan hukum yang menjeratnya. Termasuk, lanjutnya, dari pihak-pihak yang menghendaki dirinya segera dieksekusi.

"Saya sudah sampaikan pada Kepala Kejaksaan Negeri, saya akan datang sendiri memenuhi putusan pengadilan" ungkapnya.

Niat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang itu, secara terang-terangan juga disampaikan Bupati Rusma Yul Anwar dalam paripurna di DPRD Pesisir Selatan, Selasa (6/7/2021).

Dijelaskan, tertundanya eksekusi selama ini bukan kehendak dirinya atau niat untuk melawan hukum. Akan tetapi, lebih mempertimbangkan dan mengutamakan agar kondisi daerah tetap terjaga dan kondusif.

Bahkan, dalam perjalanan kasusnya pasca ditolaknya kasasi di MA, ia menyatakan surat perintah eksekusi pihak Kejaksaan Negeri diambil langsung oleh dirinya. Sebab, masyarakat Pessel tidak menerima jika keputusan politiknya dianulir. (dv/ABW)

Baca Juga

Semen Padang FC akan kedatangan lima pemain baru untuk mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025. Kepastian akan kedatangan lima
Jamu Bali United, Semen Padang Incar Kemenangan
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Limapuluh Kota Sempat Mengalami Penganiayaan
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Limapuluh Kota Sempat Mengalami Penganiayaan
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Polisi Hutan (Polhut) Pesisir Selatan pasang kandang jebak untuk harimau yang terkam ternak warga di Pesisir Selatan,
Harimau Terkam Ternak Warga di Pesisir Selatan, Polhut: Sudah Dipasang Kandang Jebak
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mencatat sebanyak 12 daerah di Sumatra Barat terpapar PMK
103 Kasus PMK Ditemukan pada 12 Daerah di Sumbar dari November 2024-12 Januari 2025