Langgam.id - Bupati bersama Kapolres, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dharmasraya menutup dan menghentikan sementara kegiatan masjid dan musala di sepanjang jalur lintas Sumatra di kabupaten itu.
Hal itu disepakati dalam kesepakatan bersama empat lembaga, pada Kamis (26/3/2020) untuk mengantisipasi penyebaran dampak virus corona (Covid-19). Surat tersebut ditandatangani Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Kepala Kantor Kementerian Agama Dharmasraya H. Abdel Haq dan Ketua MUI Dharmasraya H. Aminullah Salam.
Surat yang dirilis Humas Pemkab Dharmasraya itu, disampaikan kepada empat camat yang wilayahnya dilewati jalur lintas tengah Sumatra. Yakni, camat Pulau Punjung, Sitiung, Koto Baru dan Sungai Rumbai.
Keempat pimpinan lembaga tersebut sepakat menutup dan menghentikan sementara seluruh kegiatan di masjid dan musala di jalur tersebut mulai 26 Maret hingga 9 April 2020.
"Pelaksanaan kegiatan salat Jumat dialihkan ke masjid yang tidak berlokasi di pinggir jalan lintas Sumatra," sebut surat itu.
Camat diminta menyampaikan kepada wali nagari untuk disosialisasikan kepada pengurus masjid dan musala. (*/SS)