Masih Pandemi, Wako Padang Imbau Warga Balimau di Rumah Saja

balimau padang, ormas padang

Hendri Septa. (dok. Pemko Padang)

Langgam.id – Wali Kota Padang Hendri Septa mengimbau masyarakat agar melakukan tradisi balimau di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menghindari klaster baru penyebaran covid-19 sekaligus sebagai bentuk kewaspadaan terhadap dampak dari cuaca yang tidak menentu.

“Diimbau kepada masyarakat melakukan tradisi balimau atau mensucikan diri di rumah saja,” kata Hendri Septa.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemko Padang pada Ramadan kali ini mengimbau warga muslim untuk mengisi Ramadan dengan beribadah di masjid atau musala.

Baca juga: Payakumbuh Tutup Objek Wisata Saat Balimau dan Libur Lebaran

Imbauan tersebut tertuang dalam SE Wali Kota Padang Nomor: 451.234/Kesra-2021 tanggal 5 April 2021 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M.

“Untuk itu kita minta pengurus masjid dan musala untuk melakukan pembersihan serta menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan, terutama yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan,” ujar wali kota.(*/Ela)

Baca Juga

OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
OSO Beli Hotel Bumiminang: Pengabdian ke Kampung Halaman
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Benahi Pola Permainan, Dejan Antonic Siapkan Strategi Lawan Bhayangkara FC
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Program DAIFEST 2025: Raih Kesempatan Menangkan 9 Mobil Daihatsu dan Hadiah Eksklusif Akhir Tahun
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum