Masalah Penggunaan Hutan Tanpa Izin di Air Bangis Pasbar Berhasil Temukan Solusi

Masalah Penggunaan Hutan Tanpa Izin di Air Bangis Pasbar Berhasil Temukan Solusi

Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy saat memimpin rapat masalah penggunaan lahan hutan milik negara tanpa izin di Pasbar (Foto: Biro Adpim Pemprov Sumbar)

Langgam.id-Masalah penggunaan lahan hutan milik negara tanpa izin untuk perkebunan sawit oleh masyarakat Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menemukan solusi. Penyelesaian dilakukan tanpa merugikan pemerintah dan masyarakat.

Penyelesaian persoalan itu dibahas dalam Rapat Teknis Tindaklanjut Penyelesaian Permasalahan Penggunaan Kawasan Hutan secara Tidak Sah di Air Bangis di Kecamatan Sungai Beremas Pasbar dengan OPD terkait, Kapolda Sumbar dan Danrem 032/WBr di Padang, Senin (27/12/2021) malam.

Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi nengatakan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) telah memberikan izin kepada Pemprov Sumbar untuk mengelola 1.300 hektare lahan yang dikembalikan oleh masyarakat kepada negara melalui Polda Sumbar itu dengan pola perhutanan sosial.

"Ada tiga poin yang disampaikan Mentri KLHK yang menjadi pedoman kita untuk segera menyelesaikan persoalan ini diantaranya menentukan skema perhutanan sosial yang akan digunakan," katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).

Dia menjelaskan nantinya akan ditunjuk badan hukum yang memiliki izin sebagai pihak ketiga untuk pengelola serta memperhatikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lahan tersebut.

"Ke depan, secepatnya harus ada langkah konkret karena solusi sudah diberikan KLHK, agar persoalan ini tidak berlarut-larut," katanya.

Dia juga menyampaikan apresiasi dari KLHK terhadap upaya Polda Sumbar sehingga masyarakat mengembalikan lahan seluas 1.300 hektare kepada negara. Ini juga bakal dijadikan model penyelesaian kasus yang sama di berbagai daerah Indonesia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang dipercaya sebagai ketua tim penyelesaian penggunaan lahan secara tidak sah Sumbar itu mengatakan proses untuk mencarikan solusi persoalan itu sudah dimulai sejak Mei 2021.

"Sudah hampir tujuh bulan proses surat menyurat bagaimana menyelesaikan permasalahan ini. Sekarang
Aspek legalitasnya sudah terpenuhi, persyaratannya sudah ada," katanya.

Dia mengatakan segera menentukan siapa yang akan mengelola dengan sistem bagi hasil antara masyarakat pengelola dan pemerintah serta pastikan PNBP.

Ia menilai kalau semakin lama dieksekusi, makin merugikan semua pihak karena harga sawit sedang tinggi dan kebutuhan secara nasional juga meningkat.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan Komandan Korem 032/Wirabraja Brigjen TNI Purmanto mendukung solusi yang telah memiliki dasar hukum tersebut dan meminta segera dilakukan.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan harga sawit yang tengah tinggi dan sebagian sudah masuk masa panen memancing oknum masyarakat untuk memanen secara tidak sah sehingga berpotensi bermasalah kembali.

"Lakukan secepatnya sesuai aturan," katanya. (*/Rahmadi)

 

 

Baca Juga

Pasaman Barat Terima 543 Mahasiswa KKN-PPM Terpadu dari 13 Perguruan Tinggi
Pasaman Barat Terima 543 Mahasiswa KKN-PPM Terpadu dari 13 Perguruan Tinggi
Kukuhkan Pengurus HUDA, Gubernur Harap Bisa Atasi Kekurangan Penceramah di Sumbar
Kukuhkan Pengurus HUDA, Gubernur Harap Bisa Atasi Kekurangan Penceramah di Sumbar
Yossyafra Dilantik jadi Rektor, Gubernur Harapkan Sinergisitas Universitas Metamedia untuk Pendidikan Sumbar
Yossyafra Dilantik jadi Rektor, Gubernur Harapkan Sinergisitas Universitas Metamedia untuk Pendidikan Sumbar
Dibuka 21 Juli, Gubernur Pimpin Ujicoba Jalan Lembah Anai
Dibuka 21 Juli, Gubernur Pimpin Ujicoba Jalan Lembah Anai
Jambore PKK Tingkat Sumbar, Gubernur: Kader PKK Harus Sukseskan Program Pokok
Jambore PKK Tingkat Sumbar, Gubernur: Kader PKK Harus Sukseskan Program Pokok
Terbitkan Edaran, Gubernur Imbau Masyarakat Gunakan Hak Suara PSU DPD RI di Sumbar
Terbitkan Edaran, Gubernur Imbau Masyarakat Gunakan Hak Suara PSU DPD RI di Sumbar