Langgam.id - Dua narapidana yang bebas karena mendapatkan asimilasi antisipasi penyebaran coronavirus disease (covid-19), kembali ditangkap pihak kepolisian. Mereka berinisial TN (21) dan TAN (20) diringkus karena diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan narapidana ini merupakan pengembangan kasus dari pelaku pertama yang telah ditangkap sebelumnya. Alhasil, keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Tersangka TAN ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Kamis (14/5/2020). Sehari berikutnya, jajaran Polsek Nanggalo kembali meringkus TN.
"Pelaku TN kami tangkap di Komplek PGRI 1 Blok F, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo. Kami sita satu unit sepeda motor Yamaha Mio BA 6967 VC," ujar Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya, Minggu (17/5/2020).
Menurut Sosmedya, pelaku ini diketahui telah beberapa kali beraksi mencuri kendaraan bermotor di wilayah Nanggalo. Paling tidak, dia mengaku sudah beraksi dua kali.
"TN terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika, lalu mendapatkan asimilasi. Begitupun TAN, dia ini juga residivis," katanya. (Irwanda/ICA)