Langgam.id - Pelarian pelaku pencurian berinisial HSP (19) berakhir sudah di tangan jajaran Polsek Pantai Cermin. Tersangka diringkus di kawasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Minggu (6/10/2019) malam.
Kapolsek Pantai Cermin Iptu Evi Wansri mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan atas laporan kasus pencurian yang terjadi pada 19 September 2019 lalu. Pelaku beraksi di salah satu rumah dengan mencongkel jendela.
"Pelaku beraksi di Naggaalo, Jorong Pasa Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin. Korban atas nama Mawardi, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kami yang selanjutnya dilakukan penyelidikan,” ujar Evi dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2019).
Evi menjelaskan, pelaku beraksi bersama seorang rekannya dengan cara mencongkel pintu jendela rumah korban menggunakan parang. Setelah itu, pelaku masuk dalam kama rdan mengambil barang milik korban.
"Barang itu diambil pelaku keluar melalui jendela, dan kemudian membawanya pergi dan menjual barang tersebut. Adapun barang bukti yang diambil adalah satu unit laptop merk axio warna hitam dan satu unit handphone samsung tipe J7 warna putih,” bebernya.
Ia mengungkapkan, untuk pelaku atas nama HSP telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek. Sementara satu pelaku lainnya bernama Johan masih diselidiki keberadaannya.
"Pelaku Johan kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan barang bukti dan seluruh barang yang diambil pelaku berhasil ditemukan kembali," tuturnya. (Irwanda/RC)