Maju Independen Jadi Calon Wali Kota Padang, Syaratnya Kumpulkan 49.964 Dukungan

Maju Independen Jadi Calon Wali Kota Padang, Syaratnya Kumpulkan 49.964 Dukungan

KPU Padang memberikan ekspose terkait rangkaian pemilu. (Foto: Infopublik Padang)

Langgam.id – Bagi calon independen atau calon perseorangan yang akan maju sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang wajib mendapatkan 49.964 dukungan.

Jumlah tersebut ditetapkan (KPU) Kota Padang sesuai dengan ketentuan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Padang pada pemilu 2024. DPT Padang berjumlah 613.513 pemilih.

“Syarat minimal jalur perseorangan adalah sebanyak 49.964 atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Padang Riki Eka Putra dikutip dari Infopublik, Senin (6/5/2024).

Ia menambahkan jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan yang ada di wilayah tersebut.

Artinya dari 11 kecamatan di Kota Padang, maka syarat suara minimal itu harus tersebar di minimal enam kecamatan.

Meskipun begitu, Riki Eka Putra menyarankan agar calon perseorangan mengumpulkan dukungan lebih banyak dari syarat minimal yang ditetapkan.

Hal ini perlu dilakukan, karena KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang untuk selanjutnya disempurnakan dengan verifikasi faktual.

“Periksa kembali kartu identitas suara pendukung sebelum diserahkan agar tidak menimbulkan cost politik yang besar bagi calon,” katanya.

Dijelaskannya juga, rangkaian akan berjalan cukup panjang hingga keputusan calon memenuhi syarat bisa atau tidak bisa berkompetisi di hari pemilihan di November 2024. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Sejumlah daerah di Sumatra Barat (Sumbar) berpotensi diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat tiga hari ke depan, Sabtu-Senin.
Kabupaten Solok dan Pesisir Selatan Berstatus Siaga Hujan Sangat Lebat
Eks Menlu Retno Marsudi Sapa Pagi Lewat Lari Santai di Tepi Pantai Padang
Eks Menlu Retno Marsudi Sapa Pagi Lewat Lari Santai di Tepi Pantai Padang
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemprov Sumbar bentuk tim pengawasan solar di tengah masyarakat guna merespon kelangkaan solar.
Antrean BBM di Padang, Dishub Minta Balai Jalan Tambah Jembatan Darurat di Bungus
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Pemprov Minta Pemkab Tanah Datar Awasi Objek Sengketa Penertiban Bangunan di Lembah Anai
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Sengketa Penertiban Bangunan di Lembah Anai, Pemprov Sumbar Tunggu Memori Banding PT HSH
Pakar Ekonomi Unand
Soal RUU PFII, Ekonom UNAND Ingatkan Jangan Hanya Jadi ‘Surga Insentif’ bagi Investor