Maju Independen Jadi Calon Wali Kota Padang, Syaratnya Kumpulkan 49.964 Dukungan

Maju Independen Jadi Calon Wali Kota Padang, Syaratnya Kumpulkan 49.964 Dukungan

KPU Padang memberikan ekspose terkait rangkaian pemilu. (Foto: Infopublik Padang)

Langgam.id - Bagi calon independen atau calon perseorangan yang akan maju sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang wajib mendapatkan 49.964 dukungan.

Jumlah tersebut ditetapkan (KPU) Kota Padang sesuai dengan ketentuan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Padang pada pemilu 2024. DPT Padang berjumlah 613.513 pemilih.

"Syarat minimal jalur perseorangan adalah sebanyak 49.964 atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024," kata Ketua KPU Padang Riki Eka Putra dikutip dari Infopublik, Senin (6/5/2024).

Ia menambahkan jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan yang ada di wilayah tersebut.

Artinya dari 11 kecamatan di Kota Padang, maka syarat suara minimal itu harus tersebar di minimal enam kecamatan.

Meskipun begitu, Riki Eka Putra menyarankan agar calon perseorangan mengumpulkan dukungan lebih banyak dari syarat minimal yang ditetapkan.

Hal ini perlu dilakukan, karena KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang untuk selanjutnya disempurnakan dengan verifikasi faktual.

"Periksa kembali kartu identitas suara pendukung sebelum diserahkan agar tidak menimbulkan cost politik yang besar bagi calon," katanya.

Dijelaskannya juga, rangkaian akan berjalan cukup panjang hingga keputusan calon memenuhi syarat bisa atau tidak bisa berkompetisi di hari pemilihan di November 2024. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Pencarian Korban Bencana Banjir Bandang Dilanjutkan, Bupati Tanah Datar Minta Keluarga Ikhlas
Pencarian Korban Bencana Banjir Bandang Dilanjutkan, Bupati Tanah Datar Minta Keluarga Ikhlas
Cerita Epyardi Asda di Kabupaten Solok, Jadikan 'Musuh' Sebagai Pejabat
Cerita Epyardi Asda di Kabupaten Solok, Jadikan 'Musuh' Sebagai Pejabat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan bahwa tidak ada ada perubahan waktu terkait penyelenggaraan Pilkada
Tahapan Pilkada 2024 di Agam Diluncurkan
Manunggal BBGRM di Korong Gadang, Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Baru
Manunggal BBGRM di Korong Gadang, Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Baru
Terima Kunjungan Bulan Sabit Merah UEA, Mahyeldi Harapkan Bantuan Perbaikan Infrastruktur
Terima Kunjungan Bulan Sabit Merah UEA, Mahyeldi Harapkan Bantuan Perbaikan Infrastruktur
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Gempa 4 Kali Guncang Bukittinggi hingga Siang Ini