Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah membantah bahwa Undang-undang Provinsi Sumbar mendiskriminasi Kabupaten Kepualuan Mentawai.
Hal itu disampaikan Mahyeldi di momen upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia di Istana Gubernuran, Rabu (17/8/2022).
Menurut Mahyeldi, dalam regulasi pengganti UU Nomor: 61 tahun 1958 tersebut, tidak ada pengkerdilan masyarakat Suku Mentawai. "Semua terakomodir, khususnya Kepulauan Mentawai sebagai satu-satunya daerah kepulauan di Sumbar," ujar Mahyeldi.
Harusnya, kata Mahyeldi, UU itu dibaca dengan cermat dan komprehensif. Di dalam UU tersebut, lanjut Mahyeldi, banyak pasal-pasal yang terkandung dan jangan terfokus kepada satu pasal saja, apalagi hanya satu ayat.
"Menurut saya tidak ada konflik dan diskriminasi. Kalau membaca undang-undang tersebut secara komprehensif, jangan fokus ke Pasal 5c saja, di sana tertulis dengan jelas Sumbar memiliki 19 kabupaten dan kota dan Kepulauan Mentawai masuk di dalamnya," ucapnya.
Apalagi, tambah Mahyeldi, saat ini ada beberapa program pembangunan yang sedang berjalan di Mentawai seperti Trans Mentawai, Bandara Rokot, pelabuhan, serta mengajak investor untuk memenuhi kebutuhan listrik di Mentawai.
Mahyeldi juga berpesan, agar media memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, ia mengatakan karena saat seperti ini, semua elemen masyarakat perlu meningkatkan solidaritas untuk memacu keberhasilan motto Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
"Kepada para teman-teman media dan pengamat tolong cerdaskan masyarakat dengan pengamatan yang komperhensif," paparnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyebutkan, dalam Presidensi G20 pada 15-16 November 2022 mendatang, kita akan membahasa terkait pembangunan di Kepulauan Mentawai.
"Yang kita bawa khusus nanti di bulan November pada Presidensi G20 pembahasan yang akan kita tekankan terkait Kepulauan Mentawai," ujar Audy.
Sebelumnya, dalam Rapat Forkopimda, gubernur juga secara khusus membahas kritikan terhadap UU Provinsi Sumbar.
Menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Devi Kurnia menyebutkan, persoalan itu hanya diakibatkan salah persepsi, sebab tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam regulasi tersebut seperti isu yang beredar.
Baca juga: Tuntut Revisi UU Provinsi Sumbar, Aliansi Mentawai Bersatu Gelar Aksi di Kantor Gubernur
"Undang-undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaharuan dari UU sebelumnya tentang pembentukkan Sumatra Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar. Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh. Termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang pernyataan kepulauan Mentawai, semua terakomodir, ini hanya masalah tafsir," kata Devi.
—