Mahyeldi Akui Peran Positif ACT di Ranah Minang dan Kerap Jalin Kerja Sama

Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah turut menanggapi soal pencabutan izin lembaga kemanusian Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Dok. Diskominfotik Sumbar)

Langgam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah turut menanggapi soal pencabutan izin lembaga kemanusian Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurutnya, kehadiran lembaga itu memberi peran positif di Ranah Minang.

Dikatakan Mahyeldi, ACT juga aktif dan memiliki kantor cabang di Sumbar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga sering bekerjasama dengan ACT dalam menyalurkan bantuan ke berbagai daerah, terutama saat bencana alam.

Lalu, terkait pencabutan izin ACT oleh Kementerian Sosial (Kemnsos) RI, Mahyeldi mengaku tidak terlalu mengikuti pemberitaannya. Meski demikian, Mahyeldi menegaskan bahwa peran ACT cukup besar di Sumbar.

“Saya rasa kehadiran ACT di Sumbar cukup besar peranannya. Tidak hanya Sumbar, bahkan juga di tingkat internasional, barangkali ini akan sangat membantu masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (6/7/2022).

Mahyeldi mencontohkan, saat gempa di Pasaman. ACT juga ikut terjun ke lapangan dan menyalurkan bantuan-bantuan kepada banyak pihak. Mahyeldi berharap ACT bisa terus berjalan sebagaimana mestinya dan terhindar dari segala sesuatu yang tidak diinginkan.

Lebih lanjut dijelaskan Mahyeldi, Pemprov Sumbar juga sering bekerjasama dengan ACT dan lembaga-lembaga yang sejenis. Meski ada kejadian ini, Mahyeldi mengaku bahwa Pemprov tidak akan membatasi untuk terus menyalurkan sumbangan.

“Sebab, Sumatra Barat kan provinsi yang dermawan, jadi banyak yang ingin menyalurkan sumbangan dan donasi. Untuk bagaimana penyalurannya, itukan pertanggungjawaban lembaga masing-masing, ” jelasnya.

Meski demikian, Mahyeldi tetap mengimbau agar masyarakat Sumbar berhati-hati memilih lembaga penyalur sumbangan. Dia berharap kepada lembaga-lembaga penyalur donasi agar tetap mematuhi aturan-aturan yang ada.

Baca juga: Izin ACT Dicabut Kemensos RI, Ini Tanggapan Kadinsos Sumbar

“Tentu pelaksanaanya dan bagaimana eksekusinya dilakukan dengan pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga itu, kita berharap apa pun lembaganya, tetap ikuti aturan,” katanya.

Baca Juga

Perwakilah kuasa hukum korban banjir Sumatra di PTUN Jakarta. (Foto LBH Padang)
Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Aksi Tuntut Keadilan Kematian Pengamen Karim, Massa “Geruduk” Balai Kota Padang dan Bakar Ban
Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Petani berajalan di antara lahan sawah yang masih tertimbun material sisa banjir bandang di Kabupaten Solok, Rabu (7/4/2026). Abdul Latif
Perbaikan Sawah Pascabencana Lambat: Ekonomi Petani Terhimpit, Musim Panen Terancam
Wakop di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Viral Warkop di Zona Terlarang Lembah Anai, Walhi Sumbar Sebut Pelanggaran
Oktavinus Warga Nagari Manggu Tana mengumpulkan pasir yang menimbun sawah usai diterjang banjir bandan, Senin 30 Maret 2026. Abdul Latif
Saat Petani Solok Bertahan Hidup dari Sisa Bencana