Langgam.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar yang terjerat perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Putusan itu tertuang dalam situs resmi MA yang diakses langgam.id, Jumat (17/12/2021).
Di situs resmi MA tertulis, majelis hakim membacakan putusannya pada Rabu (15/12/2021). Amar putusan pada persidangan yang dipimpin oleh hakim Soesilo beranggotakan hakim anggota Eddy Army dan Sri Murwahyuni itu, tertera kabul (dikabulkan).
Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia merilis, perkara itu teregister dengan Nomor 442 PK/Pid.Sus-LH/2021.
"Saya sudah akses Web Mahkamah Agung RI, itu resmi," kata Penasihat Hukum (PH) Rusma Yul Anwar, Gusman saat dikonfirmasi.
Meski begitu, belum ada pemberitahuan secara resmi kepada PH hingga Jumat malam. Dengan dikabulkannya putusan PK, kata Gusman, kliennya dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan putusan sebelumnya.
"Suatu kepastian hukum untuk Bapak Bupati Pesisir Selatan bebas dari segala tuntutan. (Bebas dari, red) putusan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Tinggi Padang, dan termasuk kasasinya itu," kata Gusman.
Saat ditanya salinan putusan, dirinya mengaku tidak dapat memastikan kapan akan dikirim MA ke Pengadilan Negeri Klas 1A Padang.
Diberitakan sebelumnya, Rusma divonis satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Padang. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus perusakan lingkungan hidup yang kala itu menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan.
Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah dalam kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan sesuai Pasal 109 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terakait putusan itu, Rusma Yul Anwar melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke MA. Kedua permohonan ditolak hingga mengajukan PK akhir September lalu. (*)