Langgam.id - Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand), Mansyurdin mengatakan, tercatat sekitar 600 mahasiswa di perguruan tinggi tersebut diberhentikan oleh kampus sepanjang 2021 ini. Mereka rata-rata berasal dari fakultas termasuk jurusan yang sepi peminatnya.
Salah satunya beredar Surat Keputusan (SK) Rektor Unand yang memberhentikan 80 mahasiswa asal Fakultas Pertanian.
Dalam SK Rektor Nomor 1332/UN16.R/KPT/2021 yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021, dijelaskan bahwa pemberhentian dilakukan karena mahasiswa tidak mendaftar ulang selama dua semester berturut-turut.
Kemudian berdasarkan Peraturan Rektor Unand No.14/2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Unand Pasal 14 ayat (2), mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa.
Mansyurdin menjelaskan, bahwa sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi setiap tahunnya. Memang yang biasanya paling banyak di Fakultas Pertanian.
"Penyebabnya diduga karena jurusan itu termasuk rendah peminatnya. Sebab yang sering mahasiswa berhenti itu adanya di jurusan-jurusan yang rendah peminatnya," ujar Mansyurdin.
Baca juga: Beredar SK Pemberhentian 80 Mahasiswa Unand, Kampus Berikan Penjelasan
Dia mencontohkan seperti Fakultas MIPA, Peternakan, FIB, dan ada juga yang lainnya. Mereka mahasiswa bisa kuliah saja dulu satu tahun meskipun itu bukan jurusan yang diinginkannya.
Kemudian terangnya, mahasiswa tersebut kuliah sambil ikut les bimbingan lalu mendaftar lagi masuk kuliah di tahun berikutnya.
"Kalau yang tinggi peminat seperti Fakultas Farmasi tidak ditemukan kasus seperti itu. Jadi mahasiswa ini main menghilang begitu saja, itu yang membuat kita repot dengan urusan administrasi keuangan sehingga menjadi utang Unand kepada negara," ucapnya.
Mansyurdin mengungkapkan, dalam peraturan akademik sudah jelas aturannya. Bahwa kalau dua semester berturut-turut tidak mendaftar ulang maka dinyatakan mengundurkan diri.
"Kemudian masalah ketentuannya sudah jelas dalam SK, kalau secara prosedural sudah kita lakukan juga, sudah dua kali ditunda pembayaran, tapi tidak juga mendaftar," tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa efek bagi kampus karena mahasiswa tidak membayar ini yaitu menjadi piutang Unand kepada negara. Hal itu menjadi temuan bagi Unand oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga masalahnya harus diselesaikan.
"Hal ini tentu menjadi temuan karena jumlah mahasiswa yang dilaporkan tidak sesuai dengan jumlah uang yang disetorkan kepada negara," ucapnya.
Mansyurdin mengatakan, temuan itu juga sudah diedarkan pihak rektorat kepada masing-masing fakultas agar dilunasi segera.
"Sudah kita edarkan ke fakultas-fakultas agar dilunasi, kalau tidak juga maka diberlalukan pasal tadi, diberhentikan, jadi sudah sesuai ketentuan dan prosedural," ujarnya.
Ia menyebutkan, pada 2020 lalu ada sekitar Rp10 miliar utang Unand kepada negara akibat mahasiswa yang tidak mendaftar ulang dan tidak melapor mengundurkan diri.
"Tentu mahasiswa diberhentikan, karena memberhentikan mahasiswa maka utang Unand kepada negara bisa selesai," ucapnya.
Menurutnya, keputusan memberhentikan mahasiswa bukan harga mati. Sebab masih dapat dilakukan peninjuan ulang. "Itu dilakukan kalau ada mahasiswa yang mengajukan peninjauan ulang," ujarnya.
Sebelumnya, dalam SK Rektor Nomor 1332/UN16.R/KPT/2021 itu dilengkapi lampiran 80 nama mahasiswa yang dinyatakan mengundurkan diri.
Mahasiswa yang dianggap mengundurkan diri itu berasal dari sejumlah program studi. Yakni, Agroteknologi, Agribisnis, Ilmu Tanah, Proteksi Tanaman dan Penyuluhan Pertanian.