Beredar SK Pemberhentian 80 Mahasiswa Unand, Kampus Berikan Penjelasan

Dua perguruan tinggi negeri di Sumatra Barat (Sumbar) masuk dalam 20 besar dengan jumlah pendaftar terbanyak UTBK SNBT 2023. Yaitu,

Gerbang masuk ke Universitas Andalas (Unand). [foto: Ist]

Langgam.id - Universitas Andalas (Unand) memberhentikan 80 mahasiswa Fakultas Pertanian. Pemberhentian dijelaskan dalam dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas Nomor 1332/UN16.R/KPT/2021 yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian dilakukan karena mahasiswa tidak mendaftar ulang selama dua semester berturut-turut.

Kemudian berdasarkan Peraturan Rektor Unand No. 14/2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Unand Pasal 14 ayat (2), bahwa mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa.

Dari hasil evaluasi status registrasi, terdapat mahasiswa yang dinyatakan mengundurkan diri sebagaimana peraturan tersebut.

Mahasiswa tersebut tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa dan tidak diperkenankan melanjutkan studi di Unand.

Keputusan Rektor Unand itu juga dilengkapi lampiran 80 nama mahasiswa yang dinyatakan mengundurkan diri.

Mahasiswa yang dianggap mengundurkan diri itu berasal dari sejumlah program studi. Yakni, Agroteknologi, Agribisnis, Ilmu Tanah, Proteksi Tanaman dan Penyuluhan Pertanian.

Menanggapi beredarnya SK tersebut, Wakil Rektor I Unand Mansyurdin menjelaskan, dalam peraturan akademik sudah jelas aturannya. Bahwa kalau dua semester berturut-turut maka dinyatakan mengundurkan diri.

"Kemudian masalah ketentuannya sudah jelas dalam SK, kalau secara prosedural sudah kita lakukan juga, sudah dua kali ditunda pembayaran, tapi tidak juga mendaftar," katanya, Kamis (15/7/2021).

Ia menambahkan, efek kepada kampus karena mahasiswa tidak membayar ini yaitu menjadi piutang Unand kepada negara. Hal itu menjadi temuan bagi Unand oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga masalahnya harus diselesaikan.

Mansyurdin mengungkapkan, hal ini tentu menjadi temuan karena jumlah mahasiswa yang dilaporkan tidak sesuai dengan jumlah uang yang disetorkan kepada negara.

Temuan itu terangnya, juga sudah diedarkan pihak rektorat kepada masing-masing fakultas agar dilunasi segera.

"Sudah kita edarkan ke fakultas-fakultas agar dilunasi, kalau tidak juga maka diberlalukan pasal tadi, diberhentikan. Jadi sudah sesuai ketentuan dan prosedural," ujarnya.

Berasal dari Jurusan Rendah Peminat

Dia menjelaskan, sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi setiap tahunnya. Memang yang biasanya paling banyak di Fakultas Pertanian. Penyebabnya diduga karena jurusan itu termasuk rendah peminatnya.

"Jadi yang sering mahasiswa berhenti itu di jurusan-jurusan yang rendah peminatnya," tuturnya.

Dia mencontohkan seperti Fakultas MIPA, Peternakan, FIB, dan lainnya. Mereka mahasiswa bisa  kuliah saja dulu satu tahun lalu les dan ikut lagi daftar kuliah sehingga main pergi begitu saja.

Ia mengatakan, kalau yang tinggi peminat seperti Fakultas Farmasi tidak ditemukan kasus seperti itu.

"Ada mahasiswa yang kuliah saja dulu lalu ikut les daftar kuliah lagi, mereka pergi saja. Hal itu yang membuat kita repot dengan urusan administrasi keuangan, sehingga menjadi utang Unand kepada negara," katanya.

Bahkan menurutnya pada tahun 2020 lalu ada sekitar Rp10 miliar utang Unand kepada negara akibat mahasiswa yang menghilang begitu saja. Dengan memberhentikan siswa maka utang Unand kepada negara bisa selesai.

Selain itu sebutnya, mahasiswa yang berhenti bukan 80 orang itu saja. Tercatat di tahun 2021 ini saja sudah sekitar 600 orang mahasiswa yang berhenti di berbagai fakultas.

Seperti yang terbanyak di Pertanian, Peternakan, FIB dan lainnya. Rata-rata berasal dari jurusan yang kurang peminatnya.

Kemudian lagi terangnya, mahasiswa yang diberhentikan ini juga sudah pernah oleh ditanyakan oleh BEM kampus.

Selanjutnya, kampus minta mendatangkan mahasiswa yang diberhentikan itu untuk datang melapor ke kampus, namun tidak ada yang datang.

"Mahasiswa yang diberhentikan itu saja tidak ada heboh, datang BEM, ya sudah kami jelaskan," katanya.

Selain itu dia mengatakan, memberhentikan mahasiswa bukan harga mati karena masih dapat dilakukan peninjuan ulang.  Itu dilakukan kalau ada mahasiswa yang mengajukan peninjauan ulang.

Baca Juga

Fenomena 'Job-Education Mismatch' pada Lulusan Magister: Pandangan Mendikbud
Fenomena 'Job-Education Mismatch' pada Lulusan Magister: Pandangan Mendikbud
Content Creator For Business : Strategi Efektif Membangun Brand Awareness
Content Creator For Business : Strategi Efektif Membangun Brand Awareness
Ini Tanda Kesehatan Mental Kamu Sedang Terganggu
Ini Tanda Kesehatan Mental Kamu Sedang Terganggu
Fenomena Pernikahan Usia Dini, Ini Tantangan dan Dampaknya
Fenomena Pernikahan Usia Dini, Ini Tantangan dan Dampaknya
Tips Mengelola Stres: Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan baik
Tips Mengelola Stres: Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Ilustrasi orang tua mengasuh anak Ilmu Parenting: Cara Mengawal Tumbuh Kembang Anak
Ilmu Parenting: Cara Mengawal Tumbuh Kembang Anak