Mahasiswa asal Sumbar Terlibat Penyelundupan Ganja, Mengaku Desakan Ekonomi

Mahasiswa asal Sumbar Terlibat Penyelundupan Ganja, Mengaku Desakan Ekonomi

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Dua mahasiswa asal Sumatra Barat terlibat penyelundupan ganja. Mereka bagian dari tiga orang yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, dua pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu berdomisili di Kota Payakumbuh. Ketiga pelaku berinisial MR (18), BS (19) dan SV (20). Ketiga pelaku ditangkap di pinggir jalan perlintasan antara Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi.

"Ketiga pelaku merupakan kurir narkoba lintas provinsi. Kami tangkap sejak Jumat (20/1/2023) lalu," kata Sukria saat jumpa pers, Kamis (2/2/2023).

Ia menyebutkan sebagian barang haram tersebut masuk ke Sumbar dan sisanya dilempar ke luar daerah. "Jaringan sedang kami dalami, jangan punya persepsi lain-lain, karena kami juga sedang mengejar (bandar), jangan sampai putus. Mereka ini kurir," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku yang ditangkap BNNP Sumbar mengaku terlibat jaringan penyalahgunaan narkotika tersebut karena desakan ekonomi.

"Karena desakan ekonomi (butuh uang)," ucap pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut.

Saat ini, ketiganya sudah ditangkap dan ditahan BNNP Sumbar. Barang bukti yang disita, yaitu 35 paket ganja kering dengan bobot mencapai 24 kilogram.

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu