Longsor Kembali Terjadi di Sitinjau Lauik: Hantam Truk, Akses Jalan Putus

Longsor Kembali Terjadi di Sitinjau Lauik: Hantam Truk, Akses Jalan Putus

Sebuah truk dihantam material longsor di Sitinjau Lauik. [Foto: Grup WA]

Langgam.id – Curah hujan yang tinggi kembali mengakibatkan bencana longsor di Sitinjau Lauik, Kota Padang, Senin (25/7/2022) siang.

Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Lija Nesmon, membenarkan kejadian ini. Kondisi arus lalu lintas di jalur yang menjadi penghubung antarkota itu tidak bisa dilalui.

“Betul, di lokasi lama. Ya putus total, infonya truk tangki yang kena longsor,” kata Nesmon saat dikonfirmasi Langgam.id, Senin (25/7/2022).

Dari foto yang beredar di grup WhatsApp, tampak material longsor menutup badan jalan. Terlihat satu unit truk tertahan akibat dihantam material longsor di Sitinjau Lauik.

Baca Juga: Material Longsor Hambat Akses Padang-Solok, Polisi Berlakukan Buka-Tutup

Beberapa waktu lalu, di lokasi yang sama longsor juga terjadi. Akses jalur tidak bisa dilewati karena banyaknya material longsor menutup badan jalan.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov