Langgam.id - Polresta Padang menetapkan dua dari lima orang yang diamankan terkait aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas), sebagai tersangka.
Diketahui, aksi curas ini terjadi pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di simpang empat Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi tersebut kemudian terekam CCTV dan viral di media sosial.
Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan telah mengamankan lima orang terkait aksi pencurian dengan kekerasan, dua di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SHP (27) dan SRU (25)," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Rabu (18/12/2024).
Rully kemudian menjelaskan bahwa tiga orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan para saksi.
"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, akan kami berikan informasinya," jelas Rully.
Rully mengatakan modus dari pelaku ini adalah berpura-pura menjadi anggota polri untuk mengamankan aksi tawuran.
"Mereka beralasan mengamankan aksi tawuran, padahal nyatanya untuk merampas barang milik korban," ujar Wakapolresta itu.
Kemudian kata Rully, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan dua buah senjata air softgun.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan," tuturnya. (Iqbal/yki)