Lika-liku Jumatan di Padang di Tengah Pandemi

Lika-liku Jumatan di Padang di Tengah Pandemi

Foto: Dok. Pengurus Masjid Taqwa Lolong

Langgam.id - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sumatra Barat khususnya Kota Padang sejak 22 April lalu, tak meniarapkan semua rumah ibadah terutama masjid menggelar salat berjamah, seperti salat Jumat. Beberapa masjid (bahkan sebelum masa PSBB disaat corona sudah mewabah) tetap membuka diri untuk salat Jumat dengan berbagai siasat, penuh lika-liku.

Dari yang terang-terangan menggelar salat Jumat (bahkan masjid di pinggir jalan raya), hingga menampilkan kesunyian. Meski begitu, sepanjang pengamatan yang dilakukan, ibadah jumatan yang dihamparkan berlangsung dengan disiplin tinggi, merujuk pada protokol kesehatan covid-19.

Salah satu masjid yang menarik perhatian adalah Masjid Taqwa Lolong Padang. Masjid yang terletak di RT II RW II Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.

Pengurus masjid menerapkan syarat lawan corona di level tertinggi sebagaimana aturan main PSBB.

Kala menyambangi masjid tersebut, waktu menunjukkan pukul 12.15 WIB. Ternyata pagar luar masjid sudah digembok. Dari luar pagar, juga nampak pintu masjid tertutup rapat.

Hanya terlihat beberapa pasang sandal di tangga menuju masjid. Sementara di luar area masjid, kebetulan jalan lingkungan, ada dua mobil parkir di badan jalan.

Ketua Pengurus Harian Masjid Taqwa Aswandi Manaf menyebutkan, masjid sudah ditutup rapat pada pukul 12.00 WIB. Ketentuan ini, sebutnya, sudah diumumkan kepada jamaah tetap masjid melalui grup Whatsapp.

Memang, salat Jumat yang digelar untuk kedua kalinya semenjak virus korona merebak di Padang, masih sepi dari jamaah. Menurut Aswandi, jamaah salat Jumat pada Jumat (15/5), hanya 15 orang.

"Hal yang kami pahami, jumlah itu tidak masalah, sebagaimana paham mazhab Syafei yang kami ketahui," tukasnya.

Untuk Jumat di masa krisis ini, pengurus pun hanya memaksimalkan penjaga masjid yang selama ini menjadi garin (marbot) untuk menjadi imam sekaligus khatib.

Sepinya jamaah adalah konsekuensi aturan yang dibuat pengurus untuk menyelaraskan dengan aturan PSBB.

Ada pun ketentuan protap yang dibuat pengurus Masjid Taqwa Lolong antara lain, masjid terbatas hanya untuk jamaah tetap yang sehat, jamaah tetap terdaftar di WAG (WhatApp Group) petugas.

Lalu, jamaah yang mau masuk masjid dengan protap seperti kontak via WAG petugas check point (PCP), cuci tangan sebelum masuk, pintu dibuka petugas check point, jamaah ambil wudhuk yang sempurna.

Kemudian, jamaah masuk masjid pakai masker dan sajadah, dan tetap jaga jarak lebih kurang 1 meter.

Salat Jumat kali ini ada 15 orang. Terdiri dari 2 saf. Saf di barisan pertama untuk jamaah tetap. Sementara saf kedua dibuat karena ada 3 orang luar yang numpang salat.

"Ada 3 orang tidak dikenal, disuruh di belakang untuk bikin saf baru. Antisipasi, agar tidak bercampur. Kita ingin hanya kita.  Tiap orang berjarak 60 cm," terang Aswandi.

Dalam penerapan salat jamaah ini, Aswandi menegaskan, pihaknya mengikuti aturan main PSBB. Buktinya, masjid ini selalu dipastikan bersih, nyaris dua kali sehari disemprot disinfektan.

Sementara pada halaman masjid, disediakan 8 kran (4 kiri 4 kanan), lengkap sengan sabun cuci tangan.

"Samping itu juga piket sekalian. Kita dukung PSBB, dan melaksanakan salat Jumat karena adanya fatwa MUI, dimana kami berada di zona hijau. Kita bawa sajadah masing-masing, bawa masker. Kita imbau jamaah kita, jamaah dalam keadaan sakit, pengurus menolak mentah-mentah," paparnya.

Taktik pengurus lainnya, supaya tidak bercampur dengan jamaah lain, maka dibuatkan kunci duplikat untuk masing-masing jamaah tetap.

"Kita buatkan kunci jamaah tetap dengan 15 kunci duplikat. Gunanya untuk jamaah tetap saja. Kita tambah lagi dengan kartu berstempel Masjid Taqwa," tukasnya.

Ketegasan pengurus Masjid Taqwa ini pada akhirnya menggagalkan Arman untuk ikut salat Jumat. Dia datang telat, sekitar 20 menit setelah masjid digembok. Alhasil, dia terpaksa pulang.

Sebelumnya, PSBB jilid II di Sumatra Barat (Sumbar) memberi kelonggaran beribadah seperti salat jamaah di masjid dengan memenuhi syarat tertentu.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menuliskan PSBB tahap II diperpanjang dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, sekaligus memberikan kesempatan kepada Bupati/ Walikota untuk membuat kebijakan membolehkan penyelenggaraan Sholat Jum’at Berjama’ah di Masjid dengan mengikuti Maklumat dan
Taushiyyah MUI Prov. Sumbar Nomor 007/MUI-SB/V/2020.

"Kebijakan tersebut dapat diberikan kepada daerah yang telah menunjukan tidak adanya yang positif Covid-19 (Zero Covid-19) namun dikecualikan untuk masjid di tempat transit, pinggir jalan, pasar, dan/atau tempat keramaian," jelas Irwan menanggapi surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Barat Nomor B.017/MUI-SB/V/2020 tanggal 19 Ramadhan 1441 H/ 12 Mei 2020.

Dikatakannya, dengan memperhatikan kearifan lokal (local wisdom) yang ada, Bupati/ Walikota mensepakatinya dengan MUI Kabupaten/ Kota untuk membuka kembali Masjid untuk pelaksanaan salat Jum’at dengan memenuhi persyaratan yakni, ada penetapan dari pejabat berwenang (kepala daerah) bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang tidak sedang mewabahnya covid-19.

Kedua, daerah tersebut telah ditutup pintu masuknya sehingga tidak bercampurnya orang yang sehat dengan orang yang sakit.

Ketiga, masjid yang menyelenggarakan ibadah memastikan bahwa yang hadir adalah jamaah tetap (dibuatkan kartu khusus jamaah).

Keempat, tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabun sebelum masuk masjid, menggunakan masker, masjid tidak membentangkan sajadah/ tikar.

Kelima, pelaksanaan salat dan kutbah Jum’at secara “iqtishad” (sederhana). Keenam, salat sunat lainnya dilakukan di rumah saja.

Sebelumnya, MUI Sumbar meminta pemerintah untuk mengizinkan masyarakat beribadah di masjid dan musala, terutama menunaikan salat Jumat.

Permintaan tersebut disampaikan MUI Sumbar melalui surat nomor B.017/ MUI-SB/V/2020 Padang, tanggal 12 Mei 2020 perihal berjamaah di masjid dalam kondisi wabah Covid-19. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Sumbar dan bupati wali kota se Sumbar.

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan Gubernur Sumbar, bupati dan wali kota se-Sumbar agar dapat memfasilitasi umat Islam menyelenggarakan ibadah di masjid, surau, dan musala secara bertahap dengan memulainya dari ibadah salat jumat.

“Pelaksanaan dengan tetap menjalankan prosedur pencegahan penyebaran covid-19,” tukasnya.

Selama ini, pemerintah telah mengambil risiko dengan melakukan prosedur ketat terhadap pasar dan berbagai tempat lainnya. Hal itu tentu tidak ada halangannya jika diberlakukan pula di masjid, surau, dan musala.

Hal ini tidak menafikan, apabila di kemudian hari terdapat juga kasus penyebaran covid-19 di masjid, maka tetap saja diberlakukan prosedur pencegahan penularan covid-19 sesuai dengan pedoman PSBB dan penanganan covid-19.

“Ini kami sampaikan kepada Bapak-bapak agar tidak menjadi beban berat dihadapan Allah SWT kelak di kemudian hari karena tugas memfasilitasi hamba-hamba Allah SWT untuk bisa menjalankan ibadah yang merupakan syi’ar agama adalah tanggung jawab pemimpin,” pungkasnya. (Osh)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Prof Amir Syarifuddin
Obituari Amir Syarifuddin: Ulama dan Rektor Mumpuni Telah Berpulang
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart