Langgam.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi sejumlah pembatasan selama libur tahun baru Imlek 2021. Pembatasan dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menjelaskan imbauan tersebut dalam SE Nomor:200/58/Kesbangpol-Pdg/II-2021 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan covid-19 pada libur perayaan tahun baru Imlek 2021 tanggal 9 Februari 2021.
"SE dalam rangka antisipasi pengendalian penyebaran covid-19 pada libur perayaan tahun baru Imlek, maka SE sesuai ketentuan Perda Kota Padang Nomor 1 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," katanya.
Mahyeldi mengatakan, dalam SE diimbau kepada masyarakat agar selama libur sedapat mungkin berada dan beraktivitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk kegiatan mendasar atau mendesak. Warga juga dilarang bermain mercon, petasan dan kembang api.
Kemudian terang Mahyeldi, Pemko Padang mengimbau pemilik, penanggung jawab, pengusaha, pengelola mall atau plaza, pusat perdagangan dan tempat wisata hiburan lainnya untuk melaksanakan protokol kesehatan, dengan membatasi jam operasional usahanya. Yaitu, mulai Kamis (11/2/2021) sampai dengan Minggu (14/2/2021) hanya sampai pukul 21.00 WIB kecuali pelayanan untuk membawa makanan atau take away.
"Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, kepala Satpol PP, Kalaksa BPBD, Kepala Diskominfo, kepala Dinas Perdagangan dan kepala Kesbangpol diharapkan melakukan sosialisasi, edukasi dan pengawasan," ujarnya.
Mahyeldi juga mengharapkan kepada camat bersama Forkopimda dan lurah serta Bhabinkamtibmas melakukan penegakan disiplin di wilayah kerja masing-masing dalam pelaksanaannya. Bagi pelanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kota Padang Arfian mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian Polresta Padang pada Senin (8/2/2021) kemarin.
"Kita rapat soal pengawasan itu sudah dilaksanakan kemarin bersama Polri dan instansi samping terkait lainnya," katanya, Rabu (10/2/2021).
Pihaknya juga memberikan batasan jam tayang tempat hiburan malam dari siang hingga pukul 21.00 WIB. Seluruh tenaga pengawas di lapangan nantinya akan mengawasi dengan ketat pelaksanaan pembatasan di tempat wisata.
"Jadi bukan hanya objek wisata saja, seluruh pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk rumah makan atau restoran. Kami meminta mereka untuk hanya melayani pembelian secara dibungkus (take away) saja," katanya. (Rahmadi/yki)