Langgam.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/Dikbud-Pdg/XII/2025 tentang pengaturan kegiatan murid selama libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Edaran ini bertujuan memberikan pedoman bagi satuan pendidikan, peserta didik, dan orang tua dalam mengisi masa libur dengan kegiatan positif dan bermartabat.
Dalam edaran tersebut disampaikan pengaturan kegiatan murid selama masa libur semester ganjil 2025/2026.
Terkait pembagian rapor siswa, bahwa rapat pembagian rapor dilaksanakan pada 16 Desember. Kemudian penerimaan rapor pada 19 Desember bagi yang lima hari sekolah dan 20 Desember bagi enam hari sekolah.
Sementara itu, untuk libur semester ganjil dimulai 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026. Sedangkan awal belajar semester genap pada 5 Januari 2026.
“Murid tidak dibebani dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensi,” tulis edaran tersebut dilansir dari laman Instagram Disdikbud Padang, Rabu (17/12/2025).
Dalam surat edaran itu juga berisi enam imbauan untuk orang tua/wali terkait libur sekolah anaknya. Yaitu, melakukan aktivitas berkualitas bersama anak, mengawasi aktivitas murid selama libur termasuk penggunaan gawai dan akses internet.
Kemudian, para orang tua diimbau memastikan pengawasan, pendampingan, serta perlindungan penuh terhadap anak.
“Melakukan kebiasaan positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi dan karakter,” bunyi surat edaran tersebut.
Selanjutnya, orang tua diimbau memfasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat.
Serta, bagi keluarga dengan anak berkebutuhan khusus, agar tetap menjaga rutinitas dasar anak dan memberikan stimulasi sesuai kebutuhannya. (*/y)






