Langgam.id - Aktivitas pendakian di Gunung Marapi di Sumatra Barat mengalami peningkatan dari hari biasanya. peningkatan jumlah pendaki terjadi dikarenakan datangnya musim libur panjang selama lima hari.
"Diperkirakan ada ratusan. Terlihat dari pantauan CCTV, untuk tiga hari belakangan semenjak weekend, meningkat jumlah pendaki dari pada hari biasanya," Kata Petugas Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Marapi Teguh Purnomo saat dihubungi langgam.id, Kamis (29/10/2020).
Melihat ramainya aktivitas pendaki, Teguh menyampaikan bahwa sebenarnya status Gunung Marapi saat ini berada dalam kondisi waspada. Untuk itu, Teguh melarang keras para pendaki, wisatawan, dan masyarakat setempat beraktivitas pada radius 3 kilometer dari puncak Marapi. Hal itu dikarenakan akan sangat berbahaya jika terjadi letusan secara tiba-tiba.
"Gunung Marapi masih berstatus waspada. Untuk itu masyarakat dilarang beraktivitas mendekati radius 3 Kilometer dari puncak," katanya.
Teguh juga menyinggung terkait kondisi cuaca. Menurutnya, kondisi cuaca saat ini masih belum stabil. Untuk itu, ada baiknya kepada masyarakat yang berencana mendaki diimbau untuk mempertimbangkan dan memantau
kondisi cuaca sebelum memutuskan untuk mendaki ke Gunung Marapi.
"Cuaca di Gunung Marapi masih belum stabil. Kadang hujan, kadang panas, dan kadang badai. Dengan kondisi itu, diimbau untuk pendaki semua harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan cuaca ekstrem," ucapnya.
Kendati demikian, dari pihaknya sendiri mengaku sudah merekomendasikan aktivitas di Gunung Marapi di tutup untuk radius 3 kilometer dari kawah. Akan tetapi kewenangan dan eksekusinya berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda), pihak pengelolah, dan masyarakat setempat yang berwewenang untuk menutup.
Sedangan untuk kebijakan selama melakukan pendakian, lanjutnya, sudah dipasangi plang-plang mengenai penerapan protokol kesehatan dan peringatan untuk tidak mendakati kawah Gunung Marapi dalam radius 3 km.
"Aturan terkait protokol kesehatan dan himbauan larangan sudah ada. Tinggal pribadi masing-masing menyikapi peraturan itu bagimana," tutupnya. (Yesi/ABW)