Lewat Tengah Malam, Sepasang Remaja Ditangkap Polres Payakumbuh karena Sabu

Lewat Tengah Malam, Sepasang Remaja Ditangkap Polres Payakumbuh karena Sabu

Sepasang remaja yang ditangkap (wajah disensor) Polres Payakumbuh. (Foto: tribratanews,sumbar,polri.go,id)

Langgam.id - Sepasang remaja ditangkap polisi di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah, TH (23), laki-laki dan SP (22), perempuan. TH, warga Jorong Lareh Nan Panjang RT 03/01, Kenagarian Sungai Baringin Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Sedangkan SP, warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Koto Tuo Lima Kampuang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony S dalam keterangan tertulis bersama melalui KBO Sat Narkoba Iptu Rika Susanto dan Paur Humas Ipda Aiga mengatakan, keduanya ditangkap satnarkoba karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Penangkapan terjadi pada Senin (11/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Bertempat di depan SD 21 Jalan H. Siobang, Kel Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo," kata Paur Humas, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (13/11/2019).

Menurutnya, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka TH. Ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu paket kecil yang diselipkan di belakang kotak rokok. "Dari nyanyian TH kemudian ditangkap tersangka SP. Karena sabu yang ada pada tersangka TH adalah pesanan SP yang akan diserahkan kepada tersangka P (keberadaan belum diketahui)."

Atas penangkapan terhadap kedua tersangka, Satnarkoba menyita satu paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu serta satu unit telepon seluler warna hitam.

Saat ini kedua tersangka diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh