Lewat IT Summit 2021, DJP Ajak Ahli Teknologi Ikut Kembangkan Sistem Perpajakan

Lewat IT Summit 2021, DJP Ajak Ahli Teknologi Ikut Kembangkan Sistem Perpajakan

DJP IT Summit 2021. (Foto: ist)

Langgam.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan DJP IT Summit 2021 sebagai ajang berbagi masukan dari para pakar teknologi untuk pengembangan sistem perpajakan DJP yang maju, adil, dan efisien di masa mendatang.

Acara ini berlangsung secara virtual di www.djpitsummit2021.com pada tanggal 18 s.d. 31 Agustus 2021.

“Dilaksanakan pada bulan Agustus, DJP IT Summit 2021 bermaksud ikut menyemarakkan peringatan 76 tahun kemerdekaan RI. DJP IT Summit tahun 2021 merupakan pameran teknologi yang kali pertama DJP selenggarakan. Kami berharap kegiatan positif ini dapat kami gelar kembali di masa mendatang,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dalam keterangan resmi, Kamis (19/8/2021).

Ia mengatakan bahwa DJP IT Summit 2021 memiliki tiga agenda utama, yaitu lomba IT (hackhaton), simposium (onlinesymposium), dan pameran teknologi (virtual exhibition) yang semuanya dilaksanakan secara virtual.

Hackathon, merupakan lomba pembuatan algoritma atau modeling atas data yang telah disediakan dan dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan pada lingkungan yang disediakan. Di bawah tema besar artificial intelligence and data analytics, hackathon memiliki dua subtema yang dilombakan, yaitu VAT and Cross Border Fraud Detection dan Tax Court Verdict Prediction.

Selanjutnya online symposium, yakni kegiatan berupa pemaparan usecase atau journey yang telah diimplementasikan sesuai tema. Konsep kegiatan online symposium berupa diskusi daring melalui aplikasi zoom meeting serta tayangan langsung melalui akun Youtube DJP.

Kegiatan hackathon dan online symposium berlangsung selama tiga hari mulai 18 Agustus 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021. Kedua kegiatan ini bertujuan mencari masukan dari masyarakat dalam rangka pengembangan sistem informasi dan teknologi DJP.

Kemudian virtual exhibition, merupakan pameran teknologi dari pemilik teknologi atau pengimplementasi teknologi melalui booth virtual pada DJP Convention Centre. Pameran ini mengusung tema Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di era pandemi covid-19.

DJP IT Summit 2021 diikuti oleh peserta yang terdiri dari kementerian atau lembaga, bank bank negara maupun swasta, asosiasi, lembaga pendidikan, serta masyarakat luas. Gelaran ini merupakan salah satu cara DJP sebagai bagian dari Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan. DJP perlu mendorong percepatan transformasi sistem perpajakan yang berbasis teknologi (core tax administration system).

Transformasi ini sebagai upaya untuk mewujudkan pondasi sistem perpajakan Indonesia yang efektif, efisien, handal, dan adil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa DJP terus beradaptasi dengan melakukan pembelajaran penggunanan data di era digital baik untuk pelayanan perpajakan, pembangunan ekonomi Indonesia, serta pemungutan pajak secara adil dan efisien. DJP IT Summit 2021 merupakan pembuktian kepada publik bahwa instansi pemerintah mampu melakukan inovasi dan kreativitas di tengah disrupsi teknologi informasi dan saat menghadapi pandemi covid-19.

Melalui DJP IT Summit 2021, DJP juga ikut mendorong semangat generasi muda dalam menguasai artificial intelligence. Dua hal yang akan menjadi fokus DJP dalam pengembangan IT ke depannya adalah pemanfaatan artificial intelligence dan data analytics.

Diharapkan kedua hal tersebut menjadi pilar utama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. DJP mengajak masyarakat untuk mengunjungi dan mengikuti acara DJP IT Summit 2021 guna menambah wawasan tentang perjalanan transformasi digital DJP sebagai mitra pembangunan masyarakat. (rls)

Baca Juga

DJP Sumatra Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan negara sepanjang tahun lalu di dua provinsi itu mencapai Rp9,77 triliun.
September 2023, DJP Catat Penerimaan Pajak Negara di Sumbar Rp4,1 Triliun
Tapping box padang
Sampai Agustus 2023, Penerimaan Pajak di Sumbar Capai Rp3,56 Triliun
Tunggak Pajak Sampai Rp47 Miliar, DJP Sumbar Jambi Blokir 61 Rekening WP
Tunggak Pajak Sampai Rp47 Miliar, DJP Sumbar Jambi Blokir 61 Rekening WP
Partai Buruh Minta Pemerintah Audit Forensik Penerima Pajak
Partai Buruh Minta Pemerintah Audit Forensik Penerima Pajak
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Langgam.id - Pemko Padang menerima uang senilai Rp17.155.076.073 dari bagi hasil pajak di Sumatra Barat (Sumbar) Triwulan II tahun 2022.
Bagi Hasil Pajak di Sumbar, Kota Padang Terima Rp17 Miliar Lebih