Hampir semua media online dan cetak, buncah. Surat Protes NU dan Perti pekan lalu viral. Di antaranya ada judul “Musda MUI Sumbar dinilai Tak becus, NU dan Perti Cabut (Singgalang, 12/7)). Surat Sanggahan atas Musda MUI itu telah memproduk dinamika intelektualisme yang rancak.
Media online Langam.id memberikan proporsi optimal kepada Penulis Muhammad Taufik (15/7), Abdullah Khuisairi (16/7), Muhammad Nasir (18/7) serta Ka’bati (17/7) dalam bersilang literasi . Dilengkapi Duski Samad di Singgalang online (16/7/).
Dengan konten beririsan, secara acak mereka membahas eksistensi MUI Sumbar. Dari mengajak kepada ber-Islam tanpa MUI, penekanan manfaatkan disrupsi digital, Tuanku, surau, epistimolgi, benahi MUI dan keadilan gender, otoritas dan kolaborasi.
Produktifitas narasi intelektual tentang MUI tidak langsung berhubungan dengan surat protes. Isi surat protes lebih kepada tuntutan mekanisme Musda dan SOP. Itu sudah dijawab oleh panitia dan formatur. Artinya, kelihatan kepada pembaca surat itu sebagai bukan substansial dalam wacana intelektual mereka tadi. Surat itu, oleh seorang formatur dikatakan lebih kepada kerikil kecil dan bukan memprotes wujud-eksistensial MUI.
Meskipun begitu, publik tentu kaget. Majelis Ulama Sumbar lahir Tahun 1968. Menjadi inspirator lahirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada pada 1975 (Fuad Nasar, 2025) . Lebih setengah abad MUI Sumbar sudah berbilang Ketua Umumnya hasil berbilang Musda. Baru Musda ke XI inilah ada protes resmi dari dua ormas pendukung utama MUI. Tentulah MUI Pusat akan menjawab atau mengklarifikasi atas surat protes itu.
Soal pengurus MUI 2026-2031 tentulah menjadi urusan MUI Sumbar dan MUI Pusat. Yang menjadi urusan bagi umat dan kaum intelektual adalah bagaimana MUI meneguhkan khidmat ulama untuk mewujudkan kemandirian bangsa dan kesejahteraan umat.
Wacana berikut mengedepankan sudut pandang lain. Secara amat terbatas mendiskusikan kedudukkan dan posisi ulama sebagai orang berilmu agama yang mumpuni atau faqih di dalam komunitas super besar yang disebut dunia Islam. Merujuk kepada dunia Islam pasca wafatnya para sahabat Nabi Khulafa al-Rasyidin terutama pasca Sahabat Nabi Ali Bin Abi Thalib RA, maka ada dunia pilar yang bersifat dikhotomis tentang posisi ulama. Ulama Sunni dan Syi’i (Syi’ah).
Ulama dalam tradisi Islam adalah pewaris para nabi, penjaga ilmu, dan pengawal moralitas umat. Mereka bukan sekadar sosok berilmu, melainkan simbol otoritas spiritual yang menuntun masyarakat menuju jalan kebenaran.
Namun, posisi dan peran ulama tidaklah tunggal; ia berlapis, beragam, dan sering kali dikonstruksi oleh sejarah, politik, serta tafsir keagamaan yang berbeda. Di era modern dan kontemporer ini, dialektika antara ulama Sunni dan Syi’i menjadi salah satu dinamika paling kompleks dalam sejarah Islam, memperlihatkan bagaimana otoritas keilmuan dapat bertransformasi menjadi otoritas politik, bahkan kekuasaan negara.
Sunni: Syura, Khilafah, dan Fleksibilitas Politik
Tradisi Sunni menempatkan ulama sebagai penjaga syariah dan moral, bukan pemegang kekuasaan eksekutif. Kepala negara dalam sistem Sunni klasik adalah khalifah, yang dipilih melalui syura, ijma’, atau baiat. Ulama berperan sebagai pemberi fatwa, pengawas moral, dan penafsir hukum, sementara kekuasaan politik berada di tangan khalifah, sultan, atau presiden dalam konteks modern.
Tradisi Sunni menekankan prinsip musyawarah dan kepatuhan kepada pemimpin selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Ulama menjadi mitra sekaligus pengawas, menjaga agar kebijakan negara tetap sejalan dengan syariah. Dalam sejarah, sistem ini berkembang fleksibel: dari khilafah ideal masa Khulafaur Rasyidin, ke monarki dinasti, hingga republik demokratis pasca Perang Dunia II.
Di era modern, ulama Sunni tampil dalam tiga model utama: (1) Ulama birokrat, yang dilembagakan dalam struktur resmi negara, seperti Dewan Ulama Senior di Arab Saudi atau semi-resmi MUI di Indonesia. (2) Ulama oposisi, yang menjaga independensi dan mengkritik pemerintah melalui mimbar, pendidikan, atau organisasi masyarakat sipil. (3) Ulama politisi, yang terjun langsung ke partai politik berbasis Islam, seperti di Pakistan, untuk menjembatani agama dan negara. Di Indonesia pada era tertentu ada juga ulama yang menjadi pemimpin tertinggi Parpol bahkan menjadi pempin tertinggi Lembaga Kenegaraan di zamannya.
Syi’i: Wilayat al-Faqih dan Otoritas Ilahi
Berbeda dengan Sunni, dalam tradisi Syi’i, ulama terbagi dua: ulama biasa dan ulama ma’shum, yakni keturunan Rasulullah yang disebut Imam. Konsep imamah ini menempatkan ulama sebagai figur sakral, bukan sekadar ahli hukum, melainkan pemegang mandat Ilahi. Sejak Revolusi Islam Iran 1979, gagasan wilayat al-faqih menemukan bentuk politiknya. Ayatollah Ruhollah Khomeini tampil sebagai Rahbar, Pemimpin Tertinggi, yang bukan hanya mengatur urusan agama, tetapi juga politik dan kenegaraan.
Wali Faqih dalam sistem Iran memiliki kekuasaan mutlak: memecat presiden, memimpin angkatan bersenjata, dan menentukan arah kebijakan negara. Ia dipandang sebagai wakil Imam Mahdi yang ghaib, sehingga legitimasi politiknya bersumber dari keyakinan teologis. Konsep ini menempatkan ulama di pusat kekuasaan, menjadikan mereka bukan sekadar penasihat, melainkan pengendali penuh atas nasib umat.
Namun, posisi ini tidak diwariskan sembarangan. Seorang Wali Faqih harus memenuhi syarat keilmuan, keadilan, dan kecakapan manajerial, serta dipilih oleh Majelis Khubregan. Dengan demikian, otoritas ulama Syi’i adalah otoritas yang terinstitusionalisasi, sekaligus sakral.
Dalam perspektif filosofis, ulama adalah pewaris cahaya kenabian. Mereka bukan sekadar ahli hukum, melainkan penjaga hikmah. Ibn Khaldun menulis bahwa ulama adalah “penyangga peradaban,” sementara al-Ghazali menekankan bahwa ilmu tanpa akhlak adalah kehampaan. Ulama, baik Sunni maupun Syi’i, menghadapi tantangan yang sama, bagaimana menjaga independensi keilmuan di tengah arus politik, globalisasi, dan modernisasi.
Dialektika Ulama sebagai Pewaris Nabi
Dialektika ini memperlihatkan dua wajah ulama. Di satu sisi, ulama Syi’i menegaskan otoritas Ilahi yang terpusat, menjadikan agama sebagai fondasi negara. Di sisi lain, ulama Sunni menekankan fleksibilitas, menjadikan agama sebagai pedoman moral yang mengawal negara dari luar lingkaran kekuasaan langsung. Keduanya sama-sama berusaha menjaga kemaslahatan umat, meski dengan jalan berbeda.
Dalam pandangan sufistik, ulama adalah “qalb al-ummah” — hati umat. Mereka harus menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat, antara kekuasaan dan keadilan. Tantangan modern menuntut ulama untuk tetap menjadi suara nurani, bukan sekadar corong politik.
Seperti dikatakan Rumi, “Ilmu adalah cahaya, dan ulama adalah lentera. Namun, lentera harus dijaga agar tidak padam oleh angin dunia.” Ulama, baik Sunni maupun Syi’i, harus menyalakan lentera itu di tengah gelombang zaman, agar umat tidak kehilangan arah.
Dialektika ulama Sunni dan Syi’i adalah dialektika antara otoritas Ilahi dan dinamika politik. Ia memperlihatkan bagaimana ilmu dapat menjadi sumber legitimasi, sekaligus tantangan ketika berhadapan dengan kekuasaan. Dalam dunia yang terus berubah, ulama dituntut untuk tetap menjadi pewaris nabi– menjaga ilmu, akhlak, dan kemaslahatan umat. Wa Allah al-A’lam (*)
*Penulis: Shofwan Karim (Pengamat, Penulis Esai, dan Dosen Pascasarjana UM Sumbar)




