Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Warga Pessel Ditangkap di Pekanbaru

Wanita padang curi motor

Ilustrasi penangkapan [canva.com]

Langgam.id – Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus seorang warga Nagari Ampuan Lumpo, Kecamatan IV Jurai yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. 

Pimpinan Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan, Aipda Yandri Martin mengatakan pelaku berinisial “RSP” (23) ditangkap pada  Kamis (14/10/2021) pukul 12.00 WIB.

Saat diamankan pelaku berada di daerah Pekanbaru, Riau. Diketahui bahwa pelaku diam tidak berkutik saat dilakukan pengamanan.

“Ia tak berkutik saat Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel menjemputnya” ujar Yandri dalam keterangannya dikutip, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Viral Video “Memohon Keadilan Pak Kapolri” dari Warga Pasaman, Ini Penjelasan Polda Sumbar

Aipda Yandri menjelaskan, kejadian bermula pada Juli 2021 lalu di Perumahan Nelayan Muaro Painan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Pelaku diamankan berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras telah melakukan persetubuhan anah dibawah umur. Sebelumnya dua hari yang lalu kami juga menangkap pelaku lainnya yang ada kaitannya dengan korban yang sama, namun waktu dan tempat yang berbeda,” ujarnya.

“Dalam memuluskan aksi bejatnya, RSP  mengancam korbanya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan aksinya itu pada korban yang berumur 14 Tahun,” sambung Aipda Yandri.

Pelaku kini diamanakan di Polresta Pessel untuk dilakukan pendalaman kasus. Jika dianyatakan bersalah pelaku akan dikenakan pasal berlapis terkait perlindungan anak.

“Tersangka akan kami jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kemudian unit PPA nantinya melakukan pendalaman kasus ini,” terangnya.(Mg Dewi)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI