Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Warga Pessel Ditangkap di Pekanbaru

Wanita padang curi motor

Ilustrasi penangkapan [canva.com]

Langgam.id – Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus seorang warga Nagari Ampuan Lumpo, Kecamatan IV Jurai yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. 

Pimpinan Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan, Aipda Yandri Martin mengatakan pelaku berinisial “RSP” (23) ditangkap pada  Kamis (14/10/2021) pukul 12.00 WIB.

Saat diamankan pelaku berada di daerah Pekanbaru, Riau. Diketahui bahwa pelaku diam tidak berkutik saat dilakukan pengamanan.

“Ia tak berkutik saat Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel menjemputnya” ujar Yandri dalam keterangannya dikutip, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Viral Video “Memohon Keadilan Pak Kapolri” dari Warga Pasaman, Ini Penjelasan Polda Sumbar

Aipda Yandri menjelaskan, kejadian bermula pada Juli 2021 lalu di Perumahan Nelayan Muaro Painan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Pelaku diamankan berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras telah melakukan persetubuhan anah dibawah umur. Sebelumnya dua hari yang lalu kami juga menangkap pelaku lainnya yang ada kaitannya dengan korban yang sama, namun waktu dan tempat yang berbeda,” ujarnya.

“Dalam memuluskan aksi bejatnya, RSP  mengancam korbanya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan aksinya itu pada korban yang berumur 14 Tahun,” sambung Aipda Yandri.

Pelaku kini diamanakan di Polresta Pessel untuk dilakukan pendalaman kasus. Jika dianyatakan bersalah pelaku akan dikenakan pasal berlapis terkait perlindungan anak.

“Tersangka akan kami jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kemudian unit PPA nantinya melakukan pendalaman kasus ini,” terangnya.(Mg Dewi)

Baca Juga

Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu