Direktur LBH Padang Indira Suryani
Selamat hari HAM bagi semua manusia dimuka bumi.Musnahkan penjajahan, penindasan dan ketidakadilan di muka bumi ini. Hidup rakyat- rakyat yang memerdekakan diri dari penindasan dan pelanggaran HAM dari pemerintah dan perusahaan perampas ruang hidup rakyat. Recklaim kembali Hak Asasi kita.
Di hari HAM ini, kami salah satu organisasi pembela HAM yang ada dimuka bumi ini, merefleksikan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan HAM di Indonesia dan khususnya di Sumatera Barat yang merosot tajam. Ruang kebebasan dasar, sipil politik serta ekonomi sosial dan budaya telah di renggut paksa oleh berbagai regulasi perselingkungan pemerintah dan pemilik industri ekstraktif diantaranya seperangkat regulasi Omnibus Law, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, revisi undang-undang KPK, revisi undang-undang minerba dan regulasi yang dipaksakan tanpa memberikan ruang partisipasi bagi rakyat si pemilik kedaulatan. Kedepan dengan regulasi ini, pelanggaran HAM akan semakin langgeng didalam kehidupan kita.
Tahun ini, kebebasan sipil politik di Sumatera Barat menurun tajam. Kita diperlihatkan dengan drama tak epik dari sulitnya jaminan kebebasan pers di Sumatera Barat bahkan beberapa kali jurnalis di usir dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Bahkan pejabat-pejabat kita dengan bangga memperlihatkan sikap tak mau mendengarkan aspirasi rakyat dan membiarkan warga Air Bangis aksi berhari-hari bahkan di usir paksa dari Mesjid Raya Sumbar.
Bahkan kepolisian kita dengan bangga melakukan kekerasan kepada rakyat dan pembela HAM di Mesjid Raya Sumbar tanpa ada keseriusan untuk memprosesnya.
Kriminalisasi dan kekerasan Pembela HAM meningkat tajam seperti yang terjadi Pasaman Barat dan Solok Selatan ketika rakyat berhadapan dengan si pemilik sawit. Bahkan hingga saat ini, kekerasan terhadap pembela HAM, dua orang staf LBH Padang berjalan ditempat di Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Tanpa malu selalu lalai memproses pelaku yang tersebar didalam video di media sosial.
Bahkan situasi yang sangat menyedihkan di Sumatera Barat, sebanyak 23 orang pendaki Gunung Marapi juga meninggal akibat erupsi. Lalu dimana tanggung jawab pemerintah terkait itu? Seolah-olah menyampaikan pesan kepada publik, hak atas hidup tak begitu berharga untuk dilindungi oleh pejabat berwenang.
Di hari HAM, kami menegaskan akan terus melawan segala bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh otoritas di Sumatera Barat. Kami akan terus memaksa pemerintah, kepolisian,perusahaan dan otoritas untuk memiliki sikap beradab dan menjunjung tinggi HAM di Sumatera Barat.
Tahun 2023 ini, LBH Padang mencatat 6 aktor pelanggar HAM paling krusial di Sumatera Barat diantaranya sebagai berikut:
- Gubernur Sumatera Barat;
Dalam monitoring kami, Gubernur Sumatera Barat melakukan beberapa pelanggaran HAM di tahun 2023 diantaranya menghalangi-halangi kerja jurnalis sehingga berdampak pada kebebasan pers di Sumatera Barat. Gubernur Sumbar tercatat dua kali tidak mau menerima aspirasi masyarakat diantaranya diskriminasi hukum terhadap Mentawai didalam Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat dan aspirasi warga Air Bangis yang menolak pengusulan PSN di Air Bangis. Bahkan Gubernur Sumbar mengajukan yang awalnya 35 juta Ha lahan yang dikemudian direvisi 35.000 Ha tanah di Air Bangis untuk pengusulan PSN sehingga menyebabkan kriminalisasi berjillid-jilid bagi warga Air Bangis. Kami melihat tak satupun konflik-konflik perampasan lahan oleh perusahaan sawit yang diselesaikan oleh Gubernur Sumatera Barat sebagaimana mekanisme Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Kami mendesak Gubernur segera selesaikan konflik-konflik antara rakyat dan perusahaan sawit yang bertebaran di Pasaman Barat, Solok Selatan, Dharmasraya dan Pesisir Selatan. Angka kriminalisasi rakyat oleh perkebunan sawit meningkat tajam 3 tahun terkahir ini terutama rakyat berhadapan dengan PT KAMU di Kabupaten Agam, PT RAP di Solok Selatan, PT PHP 1 dan PT Anam Koto di Pasaman Barat.
2.Walikota Padang
Dalam monitoring kami, kami mencatat Walikota Padang beserta jajaran seringkali merampas ruang-ruang ekonomi menengah kebawah dengan represif menggunakan kekuatan Satpol PP. Tahun 2023, kekerasan terhadap Pedagang Kaki Lima meningkat tajam sebagaimana beberapa kali kekerasan terjadi yang menyebabkan PKL dan anggota Satpol PP luka-luka di Pantai Purus Padang. Pembatasan PKL juga dirasakan oleh dipasar Lubuk Buaya, pasar Belimbing dan Pasar Raya. Kami menilai Walikota Padang gagal menjamin hak atas ekonomi PKL dan terus menerus melakukan pemaksaan dan kekerasan dengan aparatur Satpol PP.
3.Bupati Solok Selatan
Dalam monitoring kami, Bupati Solok Selatan berkontribusi pada tindakan diskriminasi kepada ratusan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Solok Selatan. Situasi ini berkelindan dengan adanya politik dinasti di Solok Selatan dimana Bupati dan Ketua DPRD Solsel memiliki hubungan kekeluargaan. Situasi ini membuat pengawasan dari DPRD melemah kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Bupati Solok Selatan saat ini digugat oleh 139 orang tenaga honorer Kategori II di PTUN Padang. Tindakan diskriminasi ini menyebabkan sekitar 600 orang tenaga Non ASN tidak terdata sehingga dapat kehilangan hak untuk mengikuti jalur formasi khusus perekrutan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Selain itu, Bupati Solok Selatan tidak memiliki keberpihakan kepada rakyat Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin yang berkonflik dengan PT RAP. Bupati memilih mempertahankan izin perusahaan dengan kondisi 11 tahun rakyat ditipu habis-habisan oleh PT RAP dan bahkan 6 orang dikriminalisasi oleh PT RAP dimana 5 orang sudah lepas karena mekanisme Retsoratife Justice dan 1 masih dalam proses sidang. Lalainya Bupati Solok Selatan mencabut IUP (izin usaha perkebunan) PT RAP membuat masyarakat menjadi korban kriminalisasi. Kami menuntut Bupati Solok Selatan mencabut IUP PT RAP segera.
4.Bupati Pasaman Barat
Dalam monitoring kami, Kabupaten Pasaman Barat merupakan kabupaten yang paling banyak konflik tanah antara rakyat melawan perusahaan sawit. Kami mencatat ada 25 titik konflik tanah di Pasaman Barat. Tahun 2023 ini, ada sekitar 4 konflik manifest yang krusial antara rakyat dan perkebunan sawit diantaranya masyarakat Kapa vs PT PHP 1, masyarakat Air Bangis vs HTR serta pengusulan PSN, masyarakat Aia Gadang vs PT Anam Koto dan masyarakat Kinali vs PTPN VI di Kinali. Selain itu, kami juga mencatat lalainya pemeritah kabupaten Pasaman Barat dalam ganti rugi bagi korban gempa Pasaman Barat yang sudah 1 tahun diabaikan dalam rehabilitasi dan perbaikan hunian mereka.
5.Kepolisian Daerah Sumatera Barat beserta jajarannya;
Dalam monitoring kami, dalam setahun terakhir ini Kepolisian Daerah Sumatera Barat memiliki catatan krusial diantaranya merampas hak warga air Bangis dengan memulangkan paksa warga Air Bangis yang beristirahat di Mesjid Raya Sumbar dan lalai dalam memproses hukum anggota kepolisian yang melakukan kekerasan kepada 2 orang pembela HAM dalam pembubaran masyarakat Air Bangis di Sumatera Barat. Selain itu, Kepolisian Daerah Sumatera Barat dengan mudahnya memberikan penangguhan penahanan kepada pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Agam dan Padang. Selain itu, kami juga sedang menangani 3 kasus kekerasan seksual yang menimpa disabilitas yang berjalan lama di Kepolisian Agam, Kepolisian Solok dan Kepolisian Solok Selatan. Kami mendesak kepolisian serius dan sungguh-sungguh untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada anggota-anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan tidak memihak kepada korban pelanggaran HAM terutama bagi pembela HAM, korban kekerasan seksual dan korban penyandang disabilitas.
6.BKSDA Sumbar dan pejabat yang membuka jalur pendakian di Merapi tanpa menjamin keselamatan hak atas hidup pendaki.
Akibat erupsi gunung merapi sebanyak 23 orang meninggal dunia dan banyak pendaki yang luka-luka akibat lalainya pemerintah untuk menjamin keselamatan hak atas hidup rakyat di zona bencana. Kami menilai adanya dugaan kelalaian berupa tak ada pengawasan yang ketat untuk menjamin keselamatan pendaki menjadi masalah krusial yang menyebabnya 23 hak atas hidup terengut. Saat ini tak satupun kata maaf diucapkan untuk korban dan keluarga korban dari otoritas terkait takni BKSDA Sumbar, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan jajaran lainnya yang membuka posko pendakian dalam situasi gunung Marapi waspada dua tanpa adanya pengawasan yang ketat untuk menjamin keselamatan hidup pendaki. Kami menilai, uang yang dipungut kepada pendaki semestinya juga dibarengi dengan pertanggungjawaban mutlak dan penuh bagi BKSDA untuk menjamin keselamatan hak atas hidup. Kami memastikan wajib ada pertanggungjawaban atas meninggalnya 23 orang pendaki. Bagi korban yang masih hidup dan memerlukan pengobatan wajib dipenuhi hak atas pengobatan dan pemulihannya oleh otoritas berwenang terutama yang setuju dalam pembukaan jalur pendakian tersebut.