• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Soal Tembak Mati DPO di Solok Selatan, PBHI Sumbar: Pelanggaran HAM Serius

Irwanda Saputra
01/02/2021 | 12:16 WIB
A A
Pria Dianiaya di Padang

Ilustrasi - korban meninggal dunia. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Kasus tembak mati seorang tersangka yang disebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) bernama Deki Susanto menjadi perhatian publik. Tindakan penembakan saat proses penangkapan itu dilakukan personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) pun angkat bicara. PBHI menilai penembakan terhadap Deki Susanto dalam proses penangkapan itu merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga

Gugus Tugas Bisnis dan HAM Dikukuhkan, Angin Segar untuk Pekerja di Sumbar

Fakta Dibalik Meninggalnya 3 Anak di Solok Selatan dan Menanti Penetapan Tersangka

“Penembakan yang dilakukan sekitar enam anggota kepolisian adalah pelanggaran HAM yang serius melalui tindakan (by action),” kata Ketua PBHI Sumbar, Muhammad Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).

Menurut Fauzan tindakan penembakan tersebut jelas tidak dibenarkan, dan termasuk pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing). penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya selaku warga negara.

“Seseorang yang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan (hukum) harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, patut diduga seperangkat peraturan perundang-undangan terkait penggunaan kekuatan dan senjata telah dilanggar oleh petugas di lapangan. Maka itu terduga pelaku penembakan harus dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat dari tugas sebagai anggota kepolisian.

“Jajaran pimpinan terkait juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan anggota sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh kepolisian,” ujar Fauzan.

“Lebih penting lagi, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan PBHI meminta hentikan praktik impunitas (pelaku tidak mempertanggung-jawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku),” sambungnya.

PBHI meminta kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggungjawab. Serta hentikan pengalihan opini atas apa yang terjadi di lapangan.

“Kami meminta, kepolisian tidak memberikan informasi hanya berdasarkan keterangan dari anggota sebelum mendapatkan fakta yang utuh tentang kejadian yang sesungguhnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan tersebut. Enam orang diperiksa dan diputuskan satu di antaranya diajukan ke proses pidana.

“Semua anggota yang melakukan penangkapan di sana (Solok Selatan) sudah dilakukan pemeriksaan. Totalnya sebanyak enam orang,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

“Tadi malam dilakukan gelar perkara. Kepada pelaku yang menembak itu diajukan untuk proses pidana,” sambungnya.

Satu personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan. KS diketahui berpangkat brigadir berdinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). (Irwanda)

Tags: HAMPolres Solok Selatan
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP

Bolos Sekolah, 47 Pelajar Berurusan dengan Satpol PP Padang

03/08/2022 | 19:34 WIB
Logo Liga 2. (Logo: ligaindonesiabaru.com)

Hasil Pertemuan Manajer Klub: Liga 2 Rencana Dimulai 27 Agustus 2022

03/08/2022 | 16:40 WIB
Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

03/08/2022 | 14:32 WIB
dprd-kota-padang-panjang-konsultasi-ke-dinas-kominfo-kota-pariaman

DPRD Kota Padang Panjang Konsultasi ke Dinas Kominfo Kota Pariaman

03/08/2022 | 12:36 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB

Mahasiswa KKN Unand Rayakan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam dengan Warga Desa Batang Tajongkek

31/07/2022 | 17:26 WIB
Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

Pemko Gelar Lelang Jabatan 4 Kepala Dinas, Dibuka Khusus untuk ASN Kota Padang

03/08/2022 | 10:20 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In