Langgam.id – LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik untuk meninjau pelaksanaan ekshumasi yang dilakukan pada 8 Agustus 2024.
Ahli forensik yang dihadirkan adalah dr Abdul Gafar Parinduri MKed (For), Sp.F dari Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU).
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan permintaan kuasa hukum kepada Penyidik Unit Jatanras Polresta Padang melalui surat Nomor: 160/LBH A-PP Muh/XI/2024 tertanggal 13 November 2024.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar tiga jam, dr Abdul Gafar Parinduri memberikan keterangan terkait 15 temuan forensik.
Beberapa temuan tersebut antara lain:
- Resapan darah di kulit kepala bagian belakang
- Patah tulang dasar kepala
- Resapan darah pada bahu kiri, dada kiri, tengah, perut, dan punggung
- Resapan darah di tangan kiri dan kanan, siku kanan, serta lutut kiri dan kanan
- Patah tulang iga 1 hingga 6 di sisi kiri
- Patah tulang panggul kiri
Menurut dr Abdul Gafar, resapan darah tersebut terjadi akibat benturan benda tumpul yang mengenai tubuh korban. Benturan dengan benda kecil dan berkekuatan tinggi menyebabkan resapan darah kecil, sedangkan benda dengan permukaan lebar menimbulkan resapan darah lebih luas.
Tim investigasi LBH Padang juga menemukan luka memar di tubuh Afif Maulana saat korban ditemukan di bawah Jembatan Kuranji. Berdasarkan analisis ahli forensik, korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena saluran pernapasan terhalang air. Temuan posisi wajah korban di dalam air, disertai buih di hidung dan mulut, mendukung kesimpulan ini.
Namun, ahli forensik juga mengungkap adanya indikasi penyiksaan sebelum kematian. Luka memar dan resapan darah di beberapa bagian tubuh diduga akibat kekerasan, seperti pukulan benda tumpul atau tekanan benda keras.
Kuasa hukum korban, Gufroni, menyampaikan bahwa keterangan ahli menunjukkan dua poin penting. Pertama, luka-luka di tubuh korban mengindikasikan dugaan penganiayaan berat. Kedua, kematian korban akibat asfiksia dapat terkait dengan kondisi tubuh yang lemas akibat penyiksaan.
"Selanjutnya, tugas penyidik adalah mencari tahu apakah almarhum jatuh atau dijatuhkan," ujarnya.
LBH Padang menegaskan perlunya fokus terhadap dugaan penyiksaan yang dialami Afif Maulana sebelum meninggal dunia. Penyebab utama kematian korban, yakni asfiksia, dinilai sebagai akibat dari kondisi tubuh yang lemas akibat benturan keras.
Kuasa hukum LBH AP Muhammadiyah, Gufroni, dan LBH Padang, Elfin Maihendra, berharap penyidik segera meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dengan keterangan ahli forensik dan saksi-saksi yang sudah diperiksa, mereka menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana.
“Kami berharap kasus ini dapat segera diungkap, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan,” kata Elfin Maihendra.
Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengumumkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana (13), yang ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Konferensi pers tersebut digelar di Mapolresta Padang, Rabu (25/9/2024). Ekshumasi dilakukan pada Kamis (8/8/2024).
Ketua Tim Ekshumasi PDFMI, Ade Firmansyah, menyampaikan bahwa proses ekshumasi disusul dengan autopsi di Rumah Sakit M. Djamil. Selain itu, dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan analisis dari berbagai dokumen yang diperoleh dari Polresta Padang, LBH Padang, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Luka yang kami temukan di tubuh Afif lebih spesifik, hampir segaris, yang menunjukkan bahwa luka ini terjadi akibat gaya yang kuat dan seragam—seperti yang terjadi saat jatuh dari ketinggian,” jelas Ade. (*/yki)