Layangkan Somasi, LBH Sumbar Tuntut Kejaksaan Eksekusi Bupati Pessel

LBH Sumbar

LBH Sumbar layangkan somasi kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan [dok.LBH Sumbar/Tempo.co]

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan surat somasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Kamis (15/7/2021).

Dilansir dari Tempo.co, somasi diberikan karena LBH Sumbar menganggap kejaksaan gagal mengeksekusi Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar yang terpidana dalam kasus melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan.

“LBH Sumbar memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan agar melakukan eksekusi paksa kepada Bupati Pesisir Selatan. Jika tidak, maka LBH Sumbar akan melaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta serta upaya hukum lainnya,” kata Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni dikutip dari Tempo.co, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Bupati Pesisir Selatan Sebut Eksekusi Dirinya Tunggu Hasil PK

Pemberian somasi LBH Sumbar kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan tersebut mendapat hadangan puluhan massa simpatisan Bupati Rusma Yul.

Rusma Yul Anwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pessel diketahui sengaja merusak lingkungan hidup di tanah yang luasnya sekitar 3 hektare.

Tanah yang berada di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto Xi Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan tersebut ia beli pada Mei 2013.

Namun, pihak Dinas Lingkungan hidup (DLH) Pesisir Selatan menyebut bahwa tanah yang dibeli tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Rusma Yul Anwar diketahui melakukan tindakan perusakan pada Mei 2016 sampai tahun 2017.

Pengrusakan yang dilakukan Rusma Yul terdiri dari pelebaran jalan untuk pelabuhan dengan cara menindas mangrove. Kemudian menguruk dengan material berupa pasir dan karang yang berasal dari laut di samping kanan.

Serta melebarkan dan mendalamkan perairan laut dengan tujuan pelabuhan atau dermaga yang dibuat dapat disandari oleh kapal.

Baca Juga

PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Ada 81 Lansia di Pesisir Selatan Berumur 100 Tahun, Tertua 109 Tahun
Ada 81 Lansia di Pesisir Selatan Berumur 100 Tahun, Tertua 109 Tahun
Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri sebut negara melakukan pembiaran atas apa yang terjadi di PLTU Ombilin serta apa yang dirasakan
Juru Kampanye Trend Asia Tanggapi Putusan PTUN Terkait Gugatan LBH Padang Soal PLTU Ombilin
Polisi Hutan (Polhut) Pesisir Selatan pasang kandang jebak untuk harimau yang terkam ternak warga di Pesisir Selatan,
Harimau Terkam Ternak Warga di Pesisir Selatan, Polhut: Sudah Dipasang Kandang Jebak
Pencarian dua korban hanyut terbawa arus sungai di Kampung Pasir Lawas, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan,
Hari Ketiga Pencarian, 2 Korban Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pessel Belum Ditemukan