Langgam.id - Larangan pesta pernikahan di Padang berakhir mulai Minggu (22/11/2020). Hal tersebut setelah masa berlaku Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang larangan pesta pernikahan berakhir. Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, larangan tersebut berlaku 14 hari sejak dimulai 9 November lalu.
Menurutnya, dengan berakhirnya masa larangan itu, maka secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa dilakukan kembali di Kota Padang. Namun, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. "Benar hari ini SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan berakhir. Saat ini Pemko Padang sedang rapat membuat surat pencabutan SE itu," katanya Senin, (23/11/2020).
Ia menjelaskan, surat itu sesuai kesepakatan antara Pemko Padang dan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) pada saat pertemuan tanggal 9 November lalu. Saat itu disepakati bahwa penerapan SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan berlaku selama 14 hari atau 2 minggu.
"Waktu pertemuan antara pihak AJP dan Pemko Padang dihasilkan keputusan bahwa SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan ini berlaku selama 2 minggu, dan hari ini berakhirnya," katanya.
Untuk menghentikan SE Wali Kota Padang itu, maka saat ini Pemko Padang sedang menyusun dan membuat surat pencabutan terhadap SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan.
Ia menyampaikan, memang secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa kembali digelar namun harus tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat.
Selain itu, dengan berakhirnya penerapan SE Wali Kota Padang tersebut dan dibolehkannya kembali penyelenggaraan pesta pernikahan, bukan berarti penyelenggara pesta atau tuan rumah tidak akan diawasi.
"Kami dari Pemko Padang tetap akan mengawasi setiap penyelenggaraan pesta pernikahan di Kota Padang. Jika tidak menerapkan Prokes Covid-19, maka akan ditegur," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pemko Padang resmi memutuskan penerapan SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan selama 2 minggu ke depan. Larangan penyelenggaraan pesta pernikahan itu mulai diberlakukan pada tanggal 9 November 2020 lalu.
"Mulai Senin tanggal 9 November 2020 kami resmi menerapkan SE larangan pesta pernikahan di Kota Padang. Larangan penyelenggaraan pesta pernikahan itu dimulai tanggal 9 November ini sampai 2 minggu ke depan," jelas Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Hendri mengatakan, penerapan SE larangan penyelenggaraan pesta pernikahan itu bertujuan sebagai langkah antisipasi dan upaya menekan atau menurunkan jumlah angka positif Covid-19 di Kota Padang. (Rahmadi/SS)